Penegakan Perda Lebih Efektif, Satpol PP Kutim Dorong Sinergi Antarinstansi

Korsa.id, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai sektor. Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan bahwa banyak pelanggaran di lapangan tidak dapat ditangani secara tunggal karena berkaitan langsung dengan kewenangan teknis dinas lain.
“Satpol PP berperan sebagai pengawas dan penindak awal, tetapi kewenangan teknis tetap berada pada dinas terkait,” ujar Fatah saat ditemui di Sangatta, Senin (10/11/2025).
Fatah mencontohkan, pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar atau bahu jalan menjadi ranah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sementara persoalan lingkungan seperti limbah atau aktivitas pemotongan ayam tanpa izin termasuk kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) juga dilibatkan dalam penanganan parkir liar dan truk yang mengganggu lalu lintas.
“Kami bersifat mendampingi dan memastikan aturan ditaati, tetapi domain teknis tetap pada instansi yang berwenang,” jelasnya.
Baca Juga: Outsourcing di Satpol PP Kutai Timur: Strategi Efisien untuk Penguatan Pengawasan Daerah
Lebih lanjut, Fatah menilai koordinasi antarinstansi juga penting untuk memastikan ketersediaan data yang valid di lapangan. Ia mengakui, pergantian pejabat atau perubahan struktur di dinas teknis sering kali menyebabkan informasi tentang tata ruang dan izin usaha tidak tersambung secara optimal.
“Kalau data tidak ter-update, kami sulit menentukan wilayah yang harus ditertibkan. Karena itu, komunikasi antarinstansi mutlak diperlukan,” tegasnya.
Selain penertiban PKL dan pelanggaran tata ruang, Satpol PP Kutim juga menggandeng instansi terkait untuk mendukung penerapan kawasan bebas rokok (KTR).
Menurut Fatah, pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar penegakan aturan berjalan efektif sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata soal ketegasan hukum, tapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat baik pedagang, pengguna jalan, maupun lingkungan,” pungkasnya.(Adv)






