Outsourcing di Satpol PP Kutai Timur: Strategi Efisien untuk Penguatan Pengawasan Daerah

Korsa.id, Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi tantangan signifikan dalam menjalankan tugas pengawasan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah (Perda) di wilayah yang luas. Dengan 18 kecamatan yang tersebar, aktivitas masyarakat yang tinggi, dan kebutuhan pengamanan aset pemerintah daerah, lembaga ini hanya mengandalkan 156 personel tetap yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Idealnya, Kutim memerlukan sekitar 600 personel untuk operasional optimal, namun kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer membuat opsi tersebut tidak memungkinkan.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, Satpol PP Kutim menerapkan sistem tenaga outsourcing sebagai solusi pendukung. Pada tahun 2025, sebanyak 283 tenaga outsourcing telah direkrut dan ditempatkan di berbagai pos pengawasan strategis di seluruh kabupaten. Langkah ini tidak hanya menambah jumlah tenaga lapangan, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan lebih efektif tanpa melanggar regulasi nasional.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa outsourcing ini dirancang sebagai tenaga pendamping yang bekerja di bawah pengawasan langsung personel tetap. “Mereka membantu dalam kegiatan operasional seperti patroli rutin, pengamanan fasilitas publik, pengaturan lalu lintas di area keramaian, dan dukungan pengawasan ketertiban umum. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa tenaga outsourcing tidak memiliki kewenangan penegakan hukum penuh; mereka berperan sebagai asisten yang memperkuat kehadiran kami di lapangan,” jelas Fata saat diwawancarai, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Pemkab Kutim Prioritaskan Penataan Ruang Publik, Satpol PP Kedepankan Persuasif dalam Penertiban PKL
Fata menambahkan bahwa sistem ini berbasis tugas spesifik, di mana outsourcing dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan untuk memaksimalkan cakupan. Misalnya, di kecamatan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Sangatta, mereka fokus pada pengawasan pasar dan area perdagangan, sementara di wilayah perbatasan, perhatian diberikan pada pengamanan hutan dan lahan. Upah yang diberikan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan tambahan tenaga ini, Satpol PP Kutim melaporkan peningkatan signifikan dalam responsivitas pengawasan. “Kami telah melihat penurunan insiden pelanggaran Perda di beberapa titik, seperti pengendalian parkir liar dan pengaturan acara publik. Ini membuktikan bahwa outsourcing bukan sekadar tambahan jumlah, melainkan peningkatan kualitas pelayanan,” ungkap Fata.
Langkah inovatif ini mencerminkan komitmen Satpol PP Kutim untuk beradaptasi dengan kebijakan nasional sambil memprioritaskan efisiensi dan efektivitas. Dengan outsourcing, lembaga ini tidak hanya memperkuat kehadiran di lapangan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat Kutim merasakan manfaat langsung melalui ketertiban yang lebih baik dan pelayanan publik yang lebih responsif. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi tantangan serupa.(Adv)






