Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Pastikan Tidak Alokasikan Bankeu di APBD-P
Korsa.id, Samarinda – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025 Kaltim dipastikan tidak akan mengakomodasi alokasi untuk Bantuan Keuangan (Bankeu), Hibah, maupun Bantuan Sosial (Bansos).
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, setelah mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sangat singkat. Samsun menegaskan, upaya memaksakan penyaluran bantuan di akhir tahun justru berisiko menimbulkan masalah hukum dan ketidaktepatan sasaran.
“Waktu pelaksanaan yang tersisa tidak memungkinkan untuk menyalurkan hibah, bansos, atau bantuan keuangan secara tepat dan akuntabel. Jadi, kami putuskan tidak memasukkannya ke dalam APBD Perubahan,” ujar Samsun.
Keputusan ini diambil secara matang karena proses pencairan Bankeu, Hibah, dan Bansos memerlukan tahapan yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Baca juga : Bupati Kukar Salurkan Bansos Untuk 19.246 KPM
Samsun menjelaskan, dasar utama peniadaan ini adalah kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Ada serangkaian proses wajib yang harus dilalui, mulai dari verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, hingga pencairan dana, yang tidak bisa diabaikan.
“Regulasinya bankeu masih berlaku dan mengikat. Kita tidak bisa mengabaikan proses administratif hanya karena desakan waktu,” ucapnya.
Anggota dewan khawatir jika bantuan tersebut dipaksakan masuk ke APBD Perubahan, hal itu justru akan menimbulkan dampak negatif berupa ketidaktepatan sasaran dan, yang paling fatal.
DPRD bersama Pemprov Kaltim telah mencapai kesepakatan bahwa alokasi untuk bansos, hibah, dan Bankeu akan dibahas dan dianggarkan kembali secara menyeluruh pada penyusunan APBD murni tahun anggaran 2026.
Baca juga : Ini Pembagian Dana Bankeu
Samsun memastikan bahwa keputusan ini bukanlah bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat, melainkan upaya untuk menjaga fokus dan capaian program yang terukur.
“Kami tetap mendengarkan dan mencatat semua masukan dari masyarakat, baik dari hasil reses maupun pertemuan lainnya. Tapi waktunya harus tepat, dan pelaksanaannya juga harus sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memahami bahwa semua usulan tidak bisa direalisasikan secara serentak, melainkan harus bertahap sesuai aturan penganggaran yang berlaku. (Put/Qad-Adv)






