DPRD KaltimKutai Timur

DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Kobexindo Cement, Bahas Kewajiban Perusahaan

Korsa.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi II, Komisi IV, dan jajaran pimpinan dewan bersama PT Kobexindo Cement.

Rapat yang digelar Selasa (21/10/2025) ini membahas tuntas semua kewajiban perusahaan, mulai dari pajak kendaraan, Pajak Air Permukaan (PAP), pengelolaan limbah, hingga implementasi program CSR dan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta Ketua Komisi IV H Baba.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, langsung menyoroti isu lingkungan yang paling krusial. Ia mempertanyakan potensi dampak limbah dari aktivitas produksi PT Kobexindo.

Baca juga : Punya Pontensi SDA Mumpuni, Kaliorang Bisa Dukung Klaster “Economic Superhub”

“Saya pertanyakan, apakah limbah dibuang ke sumber mata air atau laut? Ini berisiko mencemari ekosistem sekitar,” sentil Hasanuddin.

Ia juga menyinggung dugaan penggunaan jalan desa sebagai jalur hauling, dugaan pengambilan material di luar izin tambang, dan penurunan kualitas air di Kaliorang.

Langkah tegas pun diambil: DPRD merekomendasikan kunjungan lapangan dan berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti semua temuan ini secara menyeluruh.

Baca juga : Sayid Anjas Sebut Pajak dan Retribusi Pontesi Tingkatkan PAD

Dari sisi ekonomi, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle mendesak optimalisasi penerimaan pajak daerah di tengah kondisi defisit. Ia mendorong 1.164 perusahaan di Kaltim agar tertib pajak. Serta ancaman tegas diarahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami minta DPMPTSP memperketat evaluasi terhadap izin usaha. Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban CSR, PAP, maupun Pajak Alat Berat (PAB), maka sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional harus diberlakukan,” tegas Sabaruddin.

Isu ketenagakerjaan juga tak luput dari sorotan. Ketua Komisi IV H Baba mempertanyakan legalitas dan data lengkap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.

Baca juga : Permohonan Izin Usaha, Non-Usaha, Bangunan Di PPU Meningkat Sepanjang 2024

“Saya minta dijadwalkan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan. Kita perlu verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi di lapangan,” pungkas H Baba, menandakan Komisi IV akan ikut mengawal.

RDP gabungan ini menjadi penanda bahwa DPRD Kaltim serius melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, baik dari aspek lingkungan, perpajakan, maupun ketenagakerjaan, demi kepentingan masyarakat Kaltim. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button