Efisiensi Anggaran, Pemkab PPU Dorong UMKM Mandiri dan Kolaboratif Lewat Pentas Seni

Korsa.id, Penajam – Pemkab PPU mengambil langkah strategis dalam menata ulang dukungan terhadap pelaku UMKM melalui kebijakan efisiensi anggaran yang digabungkan dengan kegiatan seni budaya. Dalam rapat lintas sektoral yang digelar baru-baru ini di Kantor Bupati, Pemkab menetapkan format baru untuk kegiatan di taman alun-alun yang menggabungkan penampilan pelaku UMKM dengan seni pertunjukan daerah.
Sekretaris Dinas UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (PERINDAGKOP) PPU, Muhammad Nadir, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas terbatasnya anggaran pemerintah daerah, sekaligus upaya membangun kemandirian UMKM lokal.
“Melalui rapat lintas sektoral, kami putuskan bahwa pelaku UMKM yang berusaha di taman alun-alun diarahkan untuk mandiri dan dapat menjalin kerja sama dengan para pelaku seni di PPU,” ujar Nadir.
Ia menjelaskan, dari jadwal yang disusun, pelaku UMKM mendapat kesempatan berjualan satu kali dalam sebulan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta melibatkan Dewan Kesenian PPU sebagai mitra penyelenggara.
“Kami ingin kegiatan ini tak hanya menjadi wadah ekonomi, tapi juga ruang ekspresi bagi pelaku seni. Kolaborasi ini akan memperkaya atmosfer taman alun-alun dan menjadi daya tarik bagi masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Disdikbud Kutim gelar Festival Habsyi Qasidah dan Gebyar Seni Islami
Mengenai surat keluhan yang disebut berasal dari Himpunan UMKM Huta, Nadir mengatakan pihaknya belum menerima dokumen tersebut secara resmi.
“Sampai saat ini, surat keluhan belum sampai ke kami. Namun Kepala Dinas telah membahasnya dalam pertemuan dengan pemerintah kabupaten. Sebagai antisipasi, jadwal baru sudah disusun agar kegiatan tetap berjalan,” jelasnya.
Nadir juga menegaskan bahwa pemerintah selama ini telah memberikan dukungan stimulan kepada pelaku seni yang rutin tampil setiap malam Minggu. Namun kini, dengan adanya keterbatasan anggaran, bentuk dukungan tersebut dikaji ulang. (adv/dr/yu)