BeritaDiskominfo KutimKutai Timur

ATCS Kutim Kerap Disalahpahami, Dishub Luruskan Batas Kewenangan dengan Kepolisian

Korsa.id, Sangatta – Aktivitas pemantauan melalui ATCS yang dilakukan Dinas Perhubungan Kutai Timur kerap memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan antara Dishub dan aparat kepolisian. Menyikapi hal ini, Dishub menegaskan bahwa pemanfaatan ATCS tidak mengubah batasan kewenangan dalam penanganan pelanggaran lalu lintas.

Abdul Muis menjelaskan bahwa seluruh temuan dari ATCS, baik berupa antrean panjang, kendaraan bermasalah, maupun pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tetap ditindaklanjuti sesuai tugas masing-masing instansi. “Hasil analisis itu kemudian diteruskan kepada instansi berwenang seperti kepolisian atau unit patroli lalu lintas,” ujarnya.

Dishub hanya bertugas melakukan monitoring dan memberikan analisis situasi kepada instansi terkait. Sistem ATCS tidak digunakan sebagai alat penindakan otomatis seperti e-tilang. “ATCS bukan sistem penilang otomatis. Temuan kami tetap diteruskan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Dengan pola kerja tersebut, Muis memastikan tidak ada tumpang tindih tugas antara kedua lembaga. Dishub fokus pada pengaturan arus dan koordinasi rekayasa lalu lintas, sementara aparat kepolisian bertanggung jawab dalam aspek penindakan.

Ia menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara Dishub dan kepolisian sangat penting agar respons lapangan berjalan cepat dan tepat sasaran. Mekanisme ini juga diyakini mampu mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai fungsi ATCS yang sebenarnya.

“Semua berjalan sesuai koridor hukum. Kami memastikan koordinasi selalu terjaga,” tegas Muis. (Adv)

Baca Juga

Back to top button