Kutim Mantapkan Langkah Menuju Nol Kasus Perkawinan Anak Lewat Program KIE dan Konseling Psikologis

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat langkah nyata dalam menekan angka perkawinan usia anak. Salah satu upaya yang kini digencarkan adalah kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPPPA Kutim, Kamis (6/11/2025).
Data DPPPA Kutim mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 109 kasus perkawinan usia anak, menempatkan Kutim di posisi kedua tertinggi di Kalimantan Timur. Fenomena ini dipicu oleh berbagai faktor, di antaranya keterbatasan akses pendidikan, tekanan ekonomi, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko perkawinan di usia muda.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menjelaskan bahwa kegiatan KIE ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan DPPPA Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam isu perlindungan anak.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan agar memiliki komitmen bersama dalam menekan kasus perkawinan anak. Harapan kami, pada tahun 2026 Kutai Timur tidak lagi menjadi daerah dengan angka kasus tinggi,” ujar Idham.
Baca Juga: Peserta Nilai Workshop DPPPA Kutim Beri Wawasan Baru tentang Peran Ayah dalam Keluarga
Sebagai langkah konkret, DPPPA Kutim juga telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Kesepakatan ini mengatur mekanisme baru dalam pengajuan dispensasi kawin, di mana setiap permohonan wajib didahului dengan asesmen psikologis dan layanan konseling bagi calon pengantin serta orang tua.
“Pendekatan ini kami lakukan agar setiap pihak memahami risiko psikologis dan sosial yang muncul akibat perkawinan anak. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan yang matang,” imbuhnya.
Selain memperkuat regulasi dan pendampingan, DPPPA Kutim juga aktif melakukan sosialisasi langsung ke berbagai lapisan masyarakat—termasuk sekolah, organisasi masyarakat, dan kelompok keagamaan—untuk menanamkan pentingnya pendidikan dan perlindungan anak. Hingga Oktober 2025, tercatat 90 kasus baru perkawinan anak di Kutim, angka yang diharapkan tidak bertambah hingga akhir tahun.
“Kami terus mengintensifkan edukasi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kebijakan agar pencegahan dilakukan dari akar permasalahan. Pencegahan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” tegas Idham.
Melalui serangkaian langkah strategis tersebut, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. Upaya ini sekaligus menjadi fondasi dalam membangun generasi muda Kutim yang sehat, berdaya, dan berdaya saing menuju masa depan yang lebih cerah.(Adv)






