Diskominfo Staper Kutim Gelar Sosialisasi Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi.

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandiaan (Diskominfo Staper) menggelar Sosialisasi Keamanan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman tentang potensi risiko dan ancaman terhadap data pribadi seperti pencurian identitas, serangan siber dan eksploitasi informasi sensitif lainnya.
Acara yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (30/4/2024). Menghadirkan Surya Fajar Saputra yang juga Ketua Relawan Teknolgi Informasi Komunikasi Kaltim dan Pengusaha TDA Green Nusa Computindo sebagai narasumber.
Dalam smbutannya, Plt Kepala Diskominfo Staper Kutim Sulisman mengatakan, sosialisasi keamanan informasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya melindungi dan membentengi keamanan data pribadi untuk ruang lingkup Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Kutai Timur.
Lebih lanjut, Sulisman menambahkan, adapun pemahaman tentang keamanan informasi ini meliputi tentang kegiatan phishing atau upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Selanjutnya, tentang kegiatan scam atau bentuk penipuan melalui telepon, email, messaging dsb, guna untuk mendapatkan uang dari para korbannya.
Baca Juga : Diskominfo Staper Kutim Launching Integrasi Aplikasi Medsos Omnichanel
“Masih banyak lagi contoh kegiatan-kegiatan penipuan lainnya yang nanti disampaikan langsung oleh narasumber,” terangnya.
Tujuannya, lanjut Sulis (sapaan akrabnya) memberikan pemahaman tentang potensi risiko dan ancaman terhadap data pribadi seperti pencurian identitas, serangan siber, dan eksploitasi informasi sensitif lainnya.
Kemudian, memberikan edukasi tentang keamanan dan kenyamanan bagi pengguna layanan publik berbasis digital serta meminimalisir terjadinya insiden berkaitan dengan keamanan informasi.
Berikutnya, implementasi keamanan informasi pada Perangkat Daerah dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal di antaranya, backup data, menggunakan strong password membuat kebijakan-kebijakan yang bisa membatasi ruang gerak para pencuri data, menggunakan perangkat yang terpisah.
Baca Juga : Diskominfo Staper Kutim Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR
Selain itu, menggunakan koneksi jaringan internet yang aman, tidak memberikan kewenangan tanpa surat perintah, menghindari terjadinya insiden keamanan informasi, meminimalkan dampak insiden keamanan informasi terhadap kerahasiaan, ketersediaan, atau integritas layanan, aset informasi, dan operasi organisasi.
“Kami berharap sebagai pelaksana kegiatan ini para peserta yang hadir dapat menyimak serta mengambil ilmu serta inti sari dari kegiatan yang kami laksanakan ini,” pungkas Sulis. (Put/As-Adv)