303 Warga PPU Kini Bersertifikat Nasional, Disnakertrans Tegaskan Sertifikasi Tak Bisa Asal Terbit

Korsa.id, Penajam — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU mendata 303 warga telah menyelesaikan pelatihan kerja dan mengantongi sertifikat kompetensi nasional sejak 2024 hingga Mei 2025. Sertifikat tersebut diterbitkan lembaga berwenang di bawah pengawasan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani menegaskan proses untuk mendapatkan sertifikasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Sertifikat hanya diterbitkan setelah peserta menjalani tahapan pelatihan dan uji kompetensi oleh instansi atau lembaga resmi yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan sertifikat nasional.
“Sertifikat kompetensi ini bukan formalitas. Kami tidak bisa menerbitkan sendiri karena memang belum memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) maupun instruktur. Maka semua proses dilakukan langsung oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah terakreditasi dan terverifikasi oleh BNSP,” jelas Marjani saat ditemui di kantornya, Senin (5/5/2025).
Pelatihan yang diikuti para peserta mencakup berbagai sektor seperti konstruksi, otomotif, tata boga, menjahit, dan teknologi informasi, sesuai dengan kebutuhan pasar kerja nasional. Peserta dilatih dan diuji langsung oleh pihak ketiga yang telah memiliki legalitas sebagai penyelenggara pelatihan dan uji kompetensi.
Disnakertrans PPU berperan sebagai fasilitator dan penghubung masyarakat dengan lembaga pelatihan dan sertifikasi. Meski belum memiliki BLK sendiri, Marjani memastikan seluruh kegiatan pelatihan dan sertifikasi tetap berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Kami terus mendorong peningkatan kualitas SDM lokal. Meski belum punya fasilitas sendiri, kami tetap pastikan masyarakat bisa mendapat akses pelatihan yang sah dan berkualitas. Ini langkah awal menuju kemandirian pelatihan tenaga kerja di PPU,” katanya.
Dengan capaian ini, Disnakertrans PPU menunjukkan keseriusan mendorong peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal melalui jalur yang sah, meski infrastruktur pelatihan daerah belum sepenuhnya tersedia. (adv/dr/yu)