Damkarmat Kutim Semakin Sigap Tangani Kasus Non Kebakaran, Laporan Warga Meningkat

Korsa.id, Sangatta – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan adaptabilitas tinggi dalam menjalankan fungsinya. Tak lagi hanya berfokus pada penanganan kebakaran, instansi ini kini aktif merespons berbagai keadaan darurat non kebakaran yang semakin meningkat sepanjang tahun 2025.
Plt Kepala Bidang Pemadam dan Penyelamatan Damkarmat Kutim, Suryadi Amin, mengungkapkan bahwa beragam laporan masyarakat kini justru lebih banyak berkaitan dengan tugas penyelamatan umum.
“Kami menangani evakuasi sarang tawon, penanganan hewan seperti buaya dan ular, hingga pohon tumbang yang menghalangi jalan. Kasus-kasus seperti ini makin sering terjadi,” jelas Suryadi.
Selain itu, laporan terkait penyelamatan hewan peliharaan juga cukup dominan. Petugas kerap diminta membantu mengevakuasi kucing yang terjebak di plafon, parit, atau di atas pohon. Bahkan, Damkarmat juga turun tangan dalam situasi yang melibatkan keselamatan pribadi masyarakat.
“Ada juga permintaan bantuan untuk memotong cincin yang tak bisa dilepas, hingga penyelamatan warga yang tercebur ke sungai,” tambahnya.
Baca Juga: Program Plat Nomor Darurat Damkarmat Kutim Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga
Suryadi menegaskan, perluasan tugas Damkarmat ini bukan sekadar inisiatif lokal, melainkan mandat resmi dari pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, petugas pemadam memiliki 48 tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mencakup berbagai bentuk penyelamatan non kebakaran.
“Jadi bukan karena kita mengada-ada. Semua kegiatan itu sudah ada dasar hukumnya. Kami bekerja sesuai pedoman yang ditetapkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.
Koordinasi lintas lembaga juga dilakukan dalam situasi tertentu, terutama untuk penanganan hewan berbahaya. Misalnya, buaya dengan panjang tiga hingga empat meter akan segera diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.
“Kalau ukurannya masih sekitar satu sampai dua meter, biasanya kami lepaskan kembali ke habitat yang jauh dari permukiman. Untuk ular juga begitu, langsung kami rilis ke hutan,” terang Suryadi.
Melalui peran yang semakin luas ini, Damkarmat Kutim menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat, bukan hanya dalam menghadapi kebakaran, tetapi juga dalam berbagai keadaan darurat yang mengancam keselamatan warga.(Adv)






