Joni : Persiapkan Peraturan Kebijakan Daerah

Korsa.id, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur ( DPRD KUTIM ) Joni menyampaikan agar angota DPRD Kutim yang tergabung dalam badan anggaran bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah agar dapat memaksimalkan proses pembahasan di setiap aspek yang mengalami perubahan dapat terlihat.
”karena kedepannya tentu akan menjadi dasar bagi Kabupaten Kutai Timur untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)”, ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap “agar semua pihak dapat mempersiapkan peraturan kebijakan daerah yang bersinergi termasuk penguatan dan ketahanan ekonomi masyarakat”, harap Mantan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan Kutai Timur (PPP Kutim).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kutim Joni saat Pimpin Rapat Paripurna ke-23. Rapat membahas tentang Penyampaian Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam DPRD KUTIM terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. Agenda tersebut di pusatkan di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi Kawasan pusat Perkantoran, Jl.A.w. Syahrani II. Senin ( 07/08/2023 ).
Penyampaian Tanggapan Pemerintah atas pandangan umum fraksi di saksikan langsung Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II Arfan. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dokumen penyampaian tanggapan ditanda tangani 22 orang anggota dewan.
Ketua DPRD kutim Joni menjelaskan, bahwa pada rapat paripurna sebelumnya, fraksi-fraksi telah menyampaikan tanggapannya atas nota penjelasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.
”Dari apa yang telah di sampaikan, terdapat beberapa pendapat dan koreksi yang harus menjadi pertimbangan agar mengoptimalkan peningkatan sector yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, lebih sensitive, lebih terperinci hingga anggaran yang dirancang dapat terserap dengan maksimal”. Ujar Joni.(NT/Adv)