DPRD Kutim

DPRD Kutim Paripurnakan Hasil Reses di Masyarakat

Korsa.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat Paripurna ke- 5 masa persidangan ke 3, tahun sidang 2022-2023.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kutim Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, pada Rabu (03/05/2023) lalu itu guna menyampaian laporan hasil reses seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Setelah diparipurnakan, seluruh hasil reses anggota DPRD Kutim yang masuk kedalam pokok pikiran anggota dewan, selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Kutim.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni. memberikan waktu kepada seluruh anggota dewan melalui perwakilan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) untuk melaporkan hasil menjaring aspirasi di masyarakat.

Untuk Dapil 1 yang mencakup Kecamatan Sangatta Utara, laporan hasil reses dibacakan oleh M. Amin dari Partai Demokrat. Sedangkan Dapil Kutim II, yang terdiri dari Kecamatan Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon dan Rantau Pulung, disampaikan oleh dr. Novel Tyty Paembonan dari Partai Gerindra.

Sedangkan Dapil Kutim III yang mencakup kecamatan, Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang, Telen, Muara Wahau dan Kongbeng, disampaikan oleh H. Sobirin Bagus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga :Ā Basti Kecewa Realisasi Usulan Reses DPRD Tak Capai 50%

Terakhir, untuk Dapil Kutim IV yang membawahi Kecamatan Kaliorang, Sandaran, Sangkulirang, Kaubun dan Karangan, disampaikan oleh Ubaldus Badu dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Ketua DPRD menyebut, jika kegiatan reses yang dilakukan oleh wakil rakyat ke daerah pemilihannya sesuai dengan amanat Undang-undang. “Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur No 1 Tahun 2019 Pasal 113, ayat 113. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2,” sebut Joni saat memimpin sidang.

Reses yang dilakukan dengan bentuk pertemuan tatap muka kepada seluruh konsekuen, dan atau jumlah pemilih yang yang memberikan suara di daerah masing-masing.

“Dan pada hasil akhirnya anggota DPRD diwajibkan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pada masa reses yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna untuk diteruskan kepada Bupati untuk ditindak lanjuti,” tutup Ketua DPRD (Ir/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button