Diskominfo KukarKutai Kartanegara

Jalan Poros Desa Teluk Muda Rusak Parah, Bupati Terbitkan 6 Himbauan

Korsa.id, Tenggarong – Jalan Poros Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara yang mengalami kerusakan parah, sehingga mengalami kemacetan lantaran kendaraan harus bergantian melaluinya. Mengetahui terjadi persoalan diwilayahnya, Bupati Kukar pun tidak tinggal diam.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat mengenai penanganan kerusakan jalan poros Desa Teluk Muda. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono dan dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD, mulai dari Dishub, Disbun, Dinas PU hingga instansi lainnya.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai tenggat waktu penanganan jalan rusak di Desa Teluk Muda. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dengan batas waktu perbaikan jalan sementara, sebelum bulan suci Ramadhan.

Guna menghindari jalan tersebut semakin parah, Pemerintah akan memasang spanduk sosialsiasi terkait rencana pembatasan angkutan yang melewati wilayah desa tersebut. Dishub bersama Forkompimcam Kenohan juga akan melakukan pengawasan atas kendaraan yang melintas.

Bupati Kukar Edi Damansyah pun memantau secara langsung penanganan jalan poros Desa Teluk Muda dan Dusun Pendamaran. “Saya imbau seluruh masyarakat agar berhati-hati melewati jalan tersebut. Seluruh perusahaan kepala sawit juga diminta membatasi muatan,” ujarnya, Sabtu (18/3/2023).

Selain itu, dirinya juga meminta Dinas Perkebunan agar melakukan komunikasi dan membuat surat imbauan kepada perusahaan kelapa sawit. Berkaitan dengan pembatasan angkutan TBS dan angkutan berat lain, kecuali angkutan sembako dari Kecamatan Kenohan ke Kecamatan Kota Bangun.

“Pastikan imbauan tersebut dilaksanakan oleh seluruh perusahaan kepala sawit,” tegasnya.

Berikut 6 imbauan saat perbaikan jalan poros Desa Teluk Muda sampai tanggal 23 Maret 2023:

  1. Akan dilakukan pembatasan kendaraan pengangkut TBS/ CPO maupun angkutan lainnya yang melebihi beban kapasitas jalan yang telah ditetapkan dari dan menuju Kecamatan Kembang Janggut
  2. Beban kendaraan yang melintas tidak melebihi batas tonase kendaraan (Over Dimensi Over Loading / ODOL)
  3. Dilarang melintas bagi kendaraan dengan tonase yang melebihibeban kapasitas yang telah ditetapkan pada saat cuaca hujan ataupun jalanan dalam keadaan basah
  4. Kendaraan pengangkut TBS/CPO maupun angkutan lainnya dilarang melintas secara beriringan/ konvoi
  5. Pembatasan tidak berlaku bagi Ambulance dan Kendaraan Pengangkut Sembako
  6. Dinas Perhubungan bersama Forkompim Kecamatan Kenohan dan Kembang Janggut akan melakukan pengawasan di lapangan dan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button