Pemkab Kukar Bakal Terbitkan 50 Ribu Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga di Tahun 2023

Korsa.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penerbitan 50 ribu sertifikat tanah di 2023. Penerbitan sertifikat tanah gratis ini termasuk dalam program pemerintah yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Realisasi program PTSL pada awal April 2023 ini telah dilakukan dengan penyerahan 299 sertifikat tanah kepada warga Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.
“Alhamdulillah sertifikat program PTSL di Jonggon Desa sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan sah sebagai pemiliknya,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah pada Jumat (7/4/2023).
Tujuan program ini untuk membuktikan pendaftaran atau kepemilikan tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan dalam hal ini di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar.
Menurut Edi, program yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia ini sebagai wujud pemerintah dalam memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.
“Tentunya dengan program ini dapat memudahkan masyarakat memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya gratis atau di tanggung pemerintah,” ucapnya.
Penyerahan PTSL ini bukan yang pertama di Kukar. Sebelumnya Pemerintah Daerah sudah beberapa kali menyerahkan sertifikat tanah ini kepada warga-warga yang ada di desa/kelurahan.
Kemudian, masih ada sertifikat yang masih dalam proses dan perlu diselesaikan persyaratannya. Untuk itu, Edi berpesan agar masyarakat yang belum memperoleh sertifikat ini bisa bersabar. Pemerintah desa bersama pemerintah kabupaten terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian pembuatan PTSL.
Dia juga meminta masyarakat yang sudah memperoleh PTSL bisa memanfaatkan dan menyimpan sertifikat tersebut dengan baik. “Bila dibuat agunan, jangan untuk kredit konsumsi, tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Kartanegara, Aag Nugraha, mengatakan jumlah ini naik mencapai 300 persen atau tiga kali lipat jika dibandingkan 2022 lalu. Aag optimis bisa merampungkan target tersebut. Terlebih program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah berganti metode pengukuran.
Metode baru lebih memudahkan dan mempercepat waktu. Petugas ATR/BPN hanya perlu memasang patok batas kemudian memfotonya. Beda hal dengan metode terestris, petugas harus secara langsung ke lapangan untuk mengukur dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak.
Dengan memperhatikan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut) atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur. “Ada perubahan mekanisme pendataan menjadi (metode) Fotogrametri, untuk mempercepat prosesnya,” jelasnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap melibatkan pemerintahan tingkat bawah, yakni desa, kelurahan hingga ketua RT. Hal tersebut tetap diperlukan karena ATR/BPN Kutai Kartanegara tidak memiliki data masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Ditambah lagi dengan tugas RT, kelurahan dan pemerintah desa yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Tetap melibatkan ketua RT tahun ini,” ucapnya.
Aag juga mengimbau masyarakat Kutai Kartanegara untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah. Tanda batas ini akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, tanah yang tidak didaftarkan berisiko terkena masalah. Lebih buruknya, terjadinya persoalan sengketa di kemudian hari. “Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Jadi, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” pungkasnya. (adv/diskominfo kukar)