DPRD KaltimHukum & KriminalSamarinda

Kaltim Zona Merah Narkotika, Jahidin Laukan P4GN-PN di Samarinda

Korsa.id, Samarinda – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) masih berada pada kategori ‘zona merah’ menurut data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Merespons kondisi serius ini, DPRD Provinsi Kaltim terus mengintensifkan upaya pemberantasan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022.

Perda yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap, dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) tersebut disosialisasikan di Samarinda pada Minggu (27/07/2025), dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kaltim, Jahidin.

Dalam sambutannya, Jahidin menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi total yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, hingga unit terkecil seperti keluarga.

“Perda ini adalah wujud nyata komitmen legislatif dalam mendukung langkah konkret pemberantasan narkoba. Namun, implementasi Perda ini memerlukan kolaborasi semua pihak. Tanpa sinergi yang kuat, upaya kita tidak akan mencapai hasil maksimal,” ujar Jahidin di hadapan perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, dan aparatur setempat.

Baca juga : Petakan Kawasan Rawan Narkoba, BNN Kaltim Bekerjasama Dengan DPMD PPU

Mantan Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP (Purn) Muhammad Daud, yang hadir sebagai narasumber, memberikan apresiasi atas terbitnya Perda P4GN-PN. Ia menilai Perda ini berfungsi sebagai instrumen hukum yang kuat untuk menekan angka penyalahgunaan di Kaltim.

“Perda ini menjadi payung hukum yang jelas, mendefinisikan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat, baik dalam aspek pencegahan maupun rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan,” jelas Daud.

Diharapkan dengan adanya Perda ini, seluruh masyarakat Kaltim dapat berperan lebih aktif. Partisipasi ini meliputi pelaksanaan deteksi dini, edukasi bahaya narkoba, dan pelaporan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait peredaran gelap di lingkungan masing-masing.

Baca juga : Gunakan Transaksi Sistem Jejak, Seorang Perempuan Nekat Edarkan 3 Kg Sabu di Kutim

Kegiatan sosialisasi yang ditutup dengan sesi diskusi interaktif ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap isu narkoba. DPRD Kaltim berkomitmen untuk memperluas jangkauan sosialisasi ke berbagai daerah lain demi meningkatkan pemahaman kolektif terhadap bahaya narkotika. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button