Bupati Kutim Tagih DBH Rp 1,29 Triliun yang Belum Ditransfer Pusat ke Kas Daerah
Korsa.id, Sangatta – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman terus menagih dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp 1,29 triliun.
Dana tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sejak Desember 2025. Namun, hingga Agustus 2026 belum juga ditransfer ke kas daerah.
“Kurang bayar yang saat ini PMK-nya sudah ada, itu sebesar Rp 1,29 triliun. Itu yang sudah di-PMK-kan sejak Desember lalu dan sampai sekarang masih kita tunggu,” kata Ardiansyah beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Pemkab Kutim telah menyiapkan sejumlah skenario pemanfaatan apabila dana tersebut akhirnya ditransfer oleh pemerintah pusat. Salah satunya melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau untuk pembiayaan pembangunan pada tahun berikutnya.
Ardiansyah menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dalam forum kepala daerah se-Kaltim, sejumlah daerah juga mulai menerima transfer kurang bayar DBH. Salah satunya Kutim telah menerima sekitar Rp 64 miliar.
Baca juga : Ardiansyah Sulaiman Bakal Perjuangkan DBH dan Kepastian Anggaran Daerah ke Pusat
“Ini informasi yang saya lihat di grup Kepala Daerah se-Kaltim, masing-masing daerah sudah ada yang masuk, termasuk Kutim sudah masuk sekitar Rp 64 miliar. Nah, ini nanti akan kita gunakan di perubahan anggaran (APBD-P) atau mungkin juga untuk pembiayaan tahun depan,” ujarnya.
Ardiansyah mengakui, struktur APBD Kutim masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi itu terjadi karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mampu menutup kebutuhan pembiayaan pembangunan di wilayah Kutim yang sangat luas.
“Ketergantungan kita terhadap TKD pusat itu sangat-sangat besar. Karena kalau kita cuma mengandalkan PAD, PAD kita ini memang cukup besar tapi baru sekitar Rp 500 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran pembangunan daerah kita ini sangat besar sekali,” tegasnya.
Karena itu, Ardiansyah menilai penyaluran DBH secara adil dan tepat waktu menjadi hal penting bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA), termasuk Kutim. Menurut dia, daerah penghasil memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara sehingga perlu mendapatkan hak keuangan yang sepadan.
Baca juga : DPRD Sebut DBH Dari Sawit Masih Kecil
“Kita ini kan daerah penghasil, memberikan kontribusi yang sangat besar ke pusat secara keseluruhan. Keadilan untuk daerah penghasil itu yang sedang terus kita perjuangkan,” katanya.
Ardiansyah juga mempertanyakan penurunan penerimaan daerah dari sektor transfer pusat. Padahal, kata dia, pada periode 2022 hingga 2024, penerimaan Kutim sempat mencapai angka belasan triliun rupiah.
“Padahal mulai dari tahun 2022, 2023, hingga 2024 puncaknya kita bisa dapat belasan triliun rupiah. Tapi tiba-tiba ini turun, apa masalahnya? Saya juga tidak tahu pasti,” ungkapnya.
Pemkab Kutim, lanjut Ardiansyah, akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta kepala daerah dari wilayah penghasil SDA lainnya. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan hak daerah atas DBH dapat segera direalisasikan.
Baca juga : Wabup Mahyunadi Tegaskan Terus Perjuangkan Hak DBH dan Optimalisasi PAD
“Koordinasi dengan Kemenkeu sudah sering kita lakukan, bahkan terakhir Bupati Siak juga cukup bersuara keras memperjuangkan ini. Kita semua daerah penghasil terus berkoordinasi dan menanti kapan dana kurang bayar sebesar Rp 1,29 triliun ini benar-benar ditransfer ke daerah,” tutupnya.
Pemkab Kutim berharap, pemerintah pusat segera merealisasikan pembayaran kurang salur DBH tersebut sehingga dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kutim. (Sy/As)






