Batas Wilayah Adat Jadi Kunci Utama, Sekda Kutim Rizali Hadi Tegaskan Pengakuan MHA Wehea Butuh Ketelitian Hukum
Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan bahwa percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Wehea harus berpijak pada kejelasan batas wilayah yang sah dan bebas dari sengketa.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sesdakab) Kutim, Rizali Hadi, selaku Ketua Panitia MHA Kabupaten Kutim.
Rizali mengapresiasi dorongan percepatan dari Pemprov Kaltim serta jajaran pendamping LSM seperti PADI, BIOMA, dan YKAN. Meski empat dari lima syarat pengakuan seperti sejarah, lembaga adat, hukum adat, dan benda adat telah terpenuhi secara kuat, aspek kejelasan batas wilayah adat masih menjadi syarat utama yang harus dituntaskan secara cermat.
“Empat unsur lain relatif kuat. Sejarah Wehea jelas, lembaga adatnya hidup, hukum adatnya masih ditaati, benda-benda adatnya terpelihara. Yang belum selesai justru satu hal yang paling prinsip dan fundamental yakni batas wilayah adat itu,” ujar Rizali Hadi didampingi Asisten Pemkesra Trisno dan Kabag Tata Pemerintahan Joni Abdi Setia.
Baca juga :Ā Puncak Acara Budaya Lom Plai Wehea Disambut Tarian Tradisional Khas Dayak
Rizali menerangkan, penentuan batas wilayah adat berakar pada tanah ulayat yang berwatak komunal. Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, tanah ulayat harus memenuhi kriteria utama: benar-benar masih dikuasai oleh persekutuan adat dan tidak sedang dilekati oleh hak atas tanah lain.
“Dua frasa itu kuncinya. Pertama, harus nyata masih dikuasai, bukan sekadar diingat pernah dikuasai. Kedua, tidak boleh sudah ada hak di atasnya,” tegas Rizali.
Ia membeberkan bahwa wilayah Muara Wahau memiliki kompleksitas tinggi karena bersinggungan langsung dengan area perkebunan, pemukiman bersertifikat, fasilitas umum, hingga kawasan hutan.
Oleh sebab itu, Panitia MHA Kutim bersama Kantor Pertanahan Kutim tengah melakukan verifikasi yuridis dan fisik melalui metode overlay (tumpang susun) peta spasial agar tidak memicu sengketa di kemudian hari.
“Penelitian ini bukan formalitas dan bukan pula alat untuk memperlambat. Ini justru cara kita melindungi masyarakat Wehea. Pengakuan yang berdiri di atas peta yang belum bersih hanya akan berumur pendek, digugat, dipersoalkan, lalu masyarakat adat sendiri yang dirugikan,” jelasnya.
Baca juga :Ā Warga Adat Wehea Jaga Kelestarian Hutan
Panitia MHA Kutim berkomitmen menuntaskan musyawarah partisipatif batas wilayah, verifikasi lapangan, dan penelitian kewilayahan dalam waktu dekat sebelum menggelar sidang pleno final untuk direkomendasikan kepada Bupati Kutai Timur.
Menutup keterangannya, Rizali menekankan pentingnya melahirkan pengakuan yang berpayung hukum kuat bagi warga Wehea yang telah menanti belasan tahun.
“Masyarakat Wehea sudah menunggu belasan tahun. Justru karena penantian sepanjang itu, hasilnya harus benar-benar bernilai, pengakuan yang kuat, tidak menimbulkan sengketa baru, dan sungguh-sungguh melindungi,” pungkas Rizali. (Ek/As)






