Mahyunadi Tegaskan Tak Ada Ampun untuk Kades Nakal: Proyek Fiktif Akan Diproses Hukum!

Korsa.id, Sangkulirang – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan tidak akan mentolerir praktik penyelewengan dana desa. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, memastikan pihaknya akan memproses hukum oknum kepala desa (kades) yang terlibat dalam proyek fiktif dan tidak segera mengembalikan kerugian negara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahyunadi saat menghadiri Turnamen Bola Voli Open Cup I di Desa Saka, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu (8/11/2025).
“Saya sudah keluarkan surat tugas kepada Inspektorat Wilayah untuk mengaudit 80 desa di Kutim, karena sudah empat tahun desa tidak pernah diaudit,” tegas Mahyunadi di hadapan warga.
Dari hasil audit awal, kata Mahyunadi, ditemukan sejumlah penyimpangan serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Dana Desa (DD). Beberapa di antaranya bahkan menunjukkan indikasi kuat proyek fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Ada proyek, tapi tidak ada pertanggungjawabannya. Ada juga yang sebaliknya ada laporan pertanggungjawaban, tapi proyeknya tidak ada. Bahkan ada yang fiktif sampai miliaran,” ungkapnya dengan nada geram.
Baca Juga: Mahyunadi Tegaskan Komitmen Pemkab Kutim Bangun Listrik dan Jalan Tembus Pesisir Timur
Mahyunadi menegaskan, bagi desa yang terbukti melakukan praktik curang, pemerintah akan memberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, apabila tidak ada itikad baik, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
“Yang fiktif wajib kembalikan. Kalau tidak dikembalikan, kita lapor polisi. Jangan sampai uang masyarakat dicuri. Kasihan rakyat kita,” ujarnya menegaskan.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
“Penertiban ini mungkin terasa keras, tapi harus dilakukan. Ini untuk kebaikan bersama dan jadi landasan perbaikan ke depan,” katanya.
Mahyunadi juga mengingatkan para kepala desa agar menjaga kepercayaan masyarakat sebagai modal utama membangun desa.
“Kalau masyarakat percaya pada pemerintah, pemerintah juga harus sayang pada rakyatnya. Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan sinergis dan berkelanjutan,” tutupnya.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemkab Kutim berharap penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dapat ditekan, dan seluruh anggaran benar-benar tersalurkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Adv)






