BeritaDiskominfo KukarKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Tindaklanjuti Inpres 9/2025, 237 Kopdes Merah Putih Dibentuk

Korsa.id, Tenggarong – Dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan 80 ribu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih telah dilakukan di 237 desa dan kelurahan se-Kukar.
Menurut Sunggono, saat ini proses pendirian koperasi tersebut tengah memasuki tahap legalisasi formal berupa penerbitan akta notaris.

“Kompetensi Merah Putih di Kutai Kartanegara sekarang sudah terbentuk di 237 desa/kelurahan dan sedang berproses untuk sampai diaktenotariskan,” ujarnya pada Minggu (1/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahap legal, setiap pembentukan koperasi di tingkat desa atau kelurahan terlebih dahulu melalui proses musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (musdeskel).

“Itu sudah kita selesaikan kemarin tanggal 28. Seluruh desa dan kelurahan sudah menyelesaikan tahapan pembentukan,” tambahnya.

Sunggono juga mengatakan bahwa sekitar 50 persen koperasi telah memperoleh akta notaris. Sisanya masih dalam proses karena adanya keterbatasan kapasitas notaris yang menangani proses secara bergiliran.

“Seluruh nama koperasi dan struktur pengurusnya sudah kita sampaikan,” katanya.
Menanggapi pertanyaan apakah pembentukan koperasi tersebut memengaruhi Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD), Sunggono menegaskan bahwa ini bukan soal pengaruh terhadap anggaran, melainkan bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat.

“Ini program pemerintah pusat yang harus kita sukseskan bersama. Saya yakin ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat kita ke depannya,” pungkasnya.(Adv)

Baca Juga

Back to top button