DPRD Gelar Paripurna Pengguguran Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Korsa.id, Samarinda – Akuntabilitas keuangan Kaltim tahun 2024 resmi dikunci. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-27, Senin (28/7/2025), dan menggugurkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Seluruh anggota dewan menyetujui hasil pembahasan, yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud ini menegaskan pentingnya akuntabilitas, namun Badan Anggaran (Banggar) memberikan catatan penting:
Banggar, melalui Kabag Persidangan Suriansyah, membenarkan bahwa laporan keuangan Pemprov sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan hasil audit BPK. Namun, catatan diberikan untuk perbaikan ke depan.
Baca juga : Pandangan Fraksi Demokrat Terhadap RAPBD
Banggar mendesak Pemprov melakukan inovasi pendapatan, khususnya lewat pemanfaatan aset dan pengembangan BUMD yang mengelola sumber daya alam strategis. Salah satu fokusnya adalah memaksimalkan potensi Sungai Mahakam.
“Banggar mendorong mengembangkan bidang usaha dan permodalan BUMD untuk mengelola potensi sumber daya alam Kaltim yang melimpah… Salah satunya, berjuang mengelola alur Sungai Mahakam, bukan hanya sebagai alur pelayaran sungai saja tetapi juga mengelola potensi yang dapat memberikan nilai tambah,” terang Suriansyah.
Banggar juga mengingatkan bahwa penyerapan anggaran yang tinggi harus diimbangi dengan perencanaan yang tepat dan kualitas belanja yang efisien dan efektif, agar benar-benar berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi dan pelayanan dasar masyarakat. (Put./Qad-Adv)






