Arfan Gandeng BNNK Gelar Sosper Anti Narkoba di Kalangan Karyawan
Korsa.id, Kutim- Pemberantasan narkoba di Kutai Timur kini menyasar lingkungan kerja. Anggota DPRD Kaltim, H. Arfan, S.E., M.Si., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) anti-narkoba di Dapil VI, fokus mengumpulkan aspirasi sekaligus menekan penyalahgunaan zat terlarang di kalangan karyawan.
Acara yang digelar Minggu (27/7/2025) ini melibatkan sekitar 120 peserta, didominasi oleh karyawan perusahaan transportasi PT. RRP, menunjukkan keseriusan legislator dalam menyentuh sektor privat.
H. Arfan menegaskan bahwa komitmen mencegah narkoba harus diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama di sektor padat karya.
“Kegiatan ini bukan hanya menampung aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk komitmen kita untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di perusahaan. Ke depan kita dorong agar dilakukan tes urine secara berkala,” tegas H. Arfan.
Baca juga : Joni : Pengguna Narkoba Sangat Menganggu Tatanan Sosial
Pernyataan ini memberi sinyal kuat bahwa tes urine akan menjadi standar wajib baru di lingkungan kerja. Perwakilan penegak hukum turut memperingatkan bahaya narkoba. Kapolsek Bengalon, AKP Mohamad Yazid, S.H., M.H., memaparkan rincian jenis pelaku yang harus diwaspadai.
“Narkoba seringkali menjadi bencana karena ketidaktahuan. Pecandu adalah yang mengonsumsi, pengedar yang menjual, dan bandar adalah yang mengatur jalur peredaran. Bandar ini yang paling berbahaya,” tegas AKP Yazid.
Kapolsek Yazid juga mengumumkan langkah konkret di tingkat desa, yaitu pembentukan relawan anti-narkoba di Desa Sepaso Induk, sebagai upaya pencegahan berbasis komunitas.
Baca juga : DPRD Kutim Ajak Masyarakat Waspada dan Ikut Serta Memerangi Narkotika
Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim, Sarwono Hidayat, mengingatkan bahwa dasar hukum sudah kuat. Ia mendorong implementasi penuh Perda Nomor 4 Tahun 2022 yang sudah disosialisasikan selama dua tahun.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Salah satu amanat dalam perda ini adalah pelaksanaan tes urine, terutama di lingkungan kerja dan institusi publik,” kata Sarwono, memperkuat seruan legislator.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi konkret antara legislatif, aparat, dan perusahaan dalam memerangi bahaya narkoba, demi menjaga SDM Kaltim tetap bersih dan produktif. (An/Qd-Adv)






