DPRD KaltimEkonomiHukum & Kriminal

DPRD Nilai Pemprov Kaltim Lalai Jaga Aset Daerah, Dimanfaatkan Oknum untuk Kepentingan Pribadi

Korsa.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, melontarkan kritik keras setelah menemukan puluhan bangunan liar berdiri tegak di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Samarinda.

Prof. Dr. H. J. Jahidin S, SH. MH atau yang biasa disapa Jahidin menilai Pemprov lalai menjaga aset daerah, yang kini dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Dalam keterangannya usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/8/2025), Jahidin menyebut ada sekitar 19 bangunan di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk publik. Bahkan, ditemukan bangunan permanen dua lantai yang kini beralih fungsi menjadi toko komersial.

“Kalau lahan itu digunakan untuk kepentingan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, saya kira tidak ada masalah. Tapi ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Itu jelas pidana,” tegasnya.

Baca juga : BPKAD Kutim Catat Jembatan Gantung Gelinggang jadi Aset Daerah

Jahidin mencontohkan, pernah ada upaya pemindahan SD dan pembangunan SMA di kawasan tersebut, namun langkah itu dinilai tidak tepat karena lahan krusial tersebut mestinya digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas.

Menurutnya, aset itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti puskesmas, kantor kelurahan, atau sekolah lanjutan yang bermanfaat bagi warga Samarinda Ulu.

“Jangan malah dikuasai segelintir orang. Nilainya besar, harga tanah di sana bisa mencapai Rp10 juta per meter persegi. Kalau dibiarkan, aset daerah hilang begitu saja,” ungkapnya.

Jahidin menuding kelalaian Pemprov dalam mengawasi aset ini sudah berlangsung puluhan tahun, bahkan sebelum ia menjadi anggota dewan.

Baca juga : DPRD Dorong Pemerintah tuntaskan penyelesaian aset

“Pemprov Kaltim betul-betul lalai. Puluhan tahun aset itu dibiarkan. Kalau tidak segera ditangani, bisa-bisa dianggap warisan oleh mereka yang menguasai sekarang,” ucapnya.

DPRD Kaltim memastikan akan terus mendorong agar permasalahan ini ditindaklanjuti. Jahidin menyebut dewan akan berkoordinasi dengan BPKAD, Satpol PP, hingga BPN untuk mengkaji peta kepemilikan lahan.

“Ini kewenangan provinsi, maka pemerintah harus tegas. Kalau perlu, semua bangunan dibongkar dan dikembalikan kepada Pemprov untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya, mendesak aksi nyata Pemprov Kaltim. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button