Pemkab Kutim Sinergikan Instansi untuk Percepatan Pemanfaatan Aset Daerah

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset dan lahan milik pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya koperasi desa dan kegiatan ekonomi produktif masyarakat.
Isu tersebut menjadi bahasan utama dalam rapat percepatan pemanfaatan aset daerah yang digelar di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/11/2025). Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari bidang pertanahan, pengelolaan aset, dan perencanaan pembangunan daerah.
Perwakilan Dinas Pertanahan Kristanti menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan aset berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Setiap lahan atau aset yang akan dimanfaatkan perlu dikoordinasikan dengan instansi pengampu, termasuk kementerian terkait pertanahan dan tata ruang. Karena ada perbedaan antara aset desa dan aset pemerintah daerah, maka perlu disepakati bersama mana yang paling tepat untuk dimanfaatkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kristanti menjelaskan bahwa kebijakan pemanfaatan aset daerah berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa. Dalam aturan tersebut, aset pemerintah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi masyarakat melalui mekanisme sewa menyewa dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan transparansi anggaran.
“Pemanfaatan aset tidak hanya mendukung aktivitas ekonomi desa, tapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah. Selama dikelola dengan prosedur yang benar, semua pihak akan diuntungkan,” tambahnya.
Kristanti juga menyoroti perlunya pendataan dan identifikasi terhadap aset daerah yang belum termanfaatkan atau berstatus idle asset. Menurutnya, banyak lahan pemerintah yang bisa dioptimalkan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R), koperasi desa, sekolah rakyat, hingga program Model Bisnis Gotong Royong (MBG).
“Ada beberapa desa yang bahkan siap menghibahkan lahan untuk kepentingan bersama. Ini langkah positif, namun tetap perlu dituangkan dalam berita acara agar administrasinya tertib dan sah,” ujarnya.
Selain memastikan legalitas, pemerintah daerah juga diminta menyusun berita acara kesepakatan pemanfaatan lahan dengan pengaturan jangka waktu yang jelas, misalnya lima tahun. Tujuannya agar pengelolaan aset lebih terukur, transparan, dan tidak menimbulkan sengketa di masa depan.
“Aset tanah tetap menjadi milik daerah, sedangkan pembangunan dan pemanfaatannya bisa didukung oleh pemerintah pusat atau lembaga mitra. Dengan begitu, aset tidak hanya menjadi catatan di dokumen, tapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui langkah strategis ini, Pemkab Kutim berharap pengelolaan aset daerah dapat memberi nilai tambah ekonomi bagi warga desa, memperkuat peran koperasi, serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.(Adv)






