Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak di Kutim Diperluas, Libatkan Sekolah dan Organisasi Kepemudaan

Korsa.id, Sangatta – Upaya menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali digencarkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Kamis (6/11/2025), di ruang rapat kantor DPPPA Kutim.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program DPPPA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyasar pelibatan aktif sekolah, organisasi kepemudaan, dan Forum Anak dalam kampanye perlindungan anak. Turut hadir jajaran DPPPA Provinsi Kaltim, perwakilan guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna, serta Forum Anak Kutim.
Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid menegaskan pentingnya sinergi semua pihak untuk mencegah praktik perkawinan anak, yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah.
“Anak-anak harus tetap sekolah dan mendapatkan kesempatan untuk berkembang. Pencegahan perkawinan usia anak tidak bisa dilakukan satu pihak saja, tapi harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga,” ujar Idham.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPPPA Provinsi Kaltim atas kepercayaan menjadikan Kutai Timur sebagai salah satu lokasi pelaksanaan sosialisasi. Idham berharap, para peserta yang hadir dapat menjadi agen penyebar informasi di lingkungan masing-masing, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala DPPPA Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan amanat hukum sekaligus kebutuhan moral.
Baca Juga: Peserta Nilai Workshop DPPPA Kutim Beri Wawasan Baru tentang Peran Ayah dalam Keluarga
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Aturan ini hadir untuk melindungi anak dari risiko sosial dan kesehatan akibat perkawinan dini,” jelas Noryani.
Ia menambahkan, perkawinan pada usia anak sering kali berujung pada permasalahan serius seperti kekerasan dalam rumah tangga, kesulitan ekonomi, dan terhambatnya kesempatan pendidikan.
“Kita ingin menyiapkan generasi emas Indonesia yang tangguh secara fisik, mental, dan spiritual. Itu sebabnya pencegahan harus dimulai sejak dini,” tambahnya.
Berdasarkan data DPPPA Kaltim, Kutai Timur mencatat 109 kasus perkawinan anak sepanjang tahun 2024, menjadikannya daerah dengan angka tertinggi kedua di provinsi tersebut. Kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk memperkuat edukasi dan pengawasan di tingkat keluarga maupun komunitas.
Noryani juga mengingatkan agar masyarakat tidak menutupi praktik perkawinan anak, terutama yang dilakukan secara siri, serta mendorong agar setiap kasus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Perkawinan anak tidak membawa manfaat, justru membuka potensi masalah baru. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama, tanpa kompromi,” tegasnya.
Sebagai penutup, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi materi dari Kementerian PPPA RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim yang menyoroti dampak kesehatan reproduksi dan pendekatan keluarga dalam pencegahan perkawinan anak.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemkab Kutim bersama DPPPA berkomitmen menekan angka perkawinan usia anak dan memastikan setiap anak Kutim memperoleh hak penuh untuk tumbuh, belajar, serta berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.(Adv)






