Bapemperda DPRD Kaltim Rapat Bersama Biro Hukum, Percepat Pembahasan Raperda
Korsa.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim.
Rapat yang berlangsung Senin (20/10/2025) di Gedung DPRD Kaltim ini menjadi sinyal keseriusan dewan untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025 agar tidak molor.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua Agusriansyah Ridwan, serta anggota lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Hukum Setda, Suparmi.
Baharuddin Demmu menegaskan bahwa rapat ini adalah kunci untuk memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai target.
Baca juga : DPRD Kaltim Dukung Penuh PPU Jadi Gerbang Nusantara
“Melalui Rapat Kerja ini, kami ingin memastikan seluruh proses pembahasan Ranperda berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” ujar Demmu.
Lebih lanjut, Demmu menekankan pentingnya sinergi total antara DPRD (legislatif) dan Pemerintah Provinsi (eksekutif) dalam menyusun program pembentukan aturan.
“Bapemperda DPRD Kaltim berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar setiap Ranperda yang dibahas benar-benar memiliki dampak positif bagi masyarakat,” sambungnya.
Rapat maraton ini membahas sejumlah agenda vital, termasuk, tindak lanjut program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, pembahasan usulan Raperda inisiatif DPRD dan Pemprov untuk tahun 2026, serta pembahasan awal Propemperda tahun 2026.
Baca juga : Agus Aras Sosialisasikan Perda Fasilitasi P4GN di Kutai Timur
Sebagai tindak lanjut, Bapemperda langsung menyepakati langkah strategis, koordinasi intensif akan dilakukan dengan Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk Ranperda yang sedang berjalan, termasuk yang terkait dengan PT MMP dan Jamkrida.
Melalui agenda ini, Bapemperda DPRD Kaltim menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Dengan tujuannya menciptakan peraturan daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Put/Qad-Adv)






