Berita

SPMB 2025, Zonasi Dihapus dan Terapkan Jalur Domisili Sebagai Pengganti

Korsa.id, Penajam — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) PPU menetapkan perubahan sistem penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2025/2026. Dalam kebijakan terbaru ini, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diganti menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), sekaligus menghapus sistem zonasi yang selama ini menjadi rujukan utama dalam proses seleksi siswa, dan menggantinya dengan jalur domisili.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap karakteristik wilayah serta dinamika sosial masyarakat PPU yang semakin berkembang. Perubahan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD dan SMP Disdikbud PPU, Suharti, dalam keterangan persnya pada Rabu (10/4).

Menurut Suharti, meskipun secara teknis jalur domisili masih mengacu pada prinsip yang serupa dengan sistem zonasi—yakni jarak antara tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan—penggunaan istilah “domisili” dinilai lebih relevan dan mudah dipahami masyarakat lokal.

“Zonasi secara resmi kami ganti dengan istilah domisili. Secara teknis mekanismenya tetap sama, yaitu berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan. Namun, dengan menggunakan istilah ‘domisili’, masyarakat akan lebih mudah memahami maksud dari jalur ini sesuai dengan konteks administratif lokal,” jelasnya.

Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan.

Dalam skema SPMB 2025, terdapat tiga jalur utama yang menjadi dasar penerimaan siswa baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten PPU, yakni:Jalur Domisili, Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan Jalur Mutasi
yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas.

Selain ketiga jalur utama tersebut, disediakan pula jalur prestasi sebagai opsi tambahan apabila kuota sekolah belum terpenuhi. Jalur ini terbuka bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

Disdikbud PPU menekankan bahwa perubahan terminologi dalam sistem penerimaan siswa ini tidak mengubah nilai-nilai fundamental yang selama ini dipegang teguh, yakni transparansi, inklusivitas, dan keadilan dalam akses pendidikan.

“Perubahan nama bukan berarti perubahan prinsip. Sistem SPMB tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan keterbukaan akses pendidikan bagi seluruh warga PPU,” tegas Suharti.

Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh proses seleksi akan dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan partisipasi publik melalui pengawasan dan informasi yang dapat diakses masyarakat secara daring maupun luring. (adv/dr/yu)

Baca Juga

Back to top button