EkonomiKutai TimurRagam

BPKAD Kutim Terima Rp579 Juta Lebih Dari Penjualan Aset di Bulan Mei

Korsa.id, Sangatta – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah melaksanakan lelang barang milik daerah, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.

Lelang yang dilaksanakan pada 3 Mei 2024 lalu di Kantor BPKAD Kutim, Komplek Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara. Telah sesuai surat Bupati Kutai Timur nomor B.000.2.3.2/0495/BPKAD.BMD tertanggal 19 Maret 2024, tentang persetujuan dan penetapan nilai limit penjualan barang milik daerah.

Selain itu, pelaksanaan lelang juga berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur nomor B.000.2.3.2/0639/BPKAD.BMD, tertanggal 2 April 2024 tentang permohonan penjualan barang milik daerah secara terbuka.

Menurut keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kutim, Abdul Rahman. Selain dua surat tersebut, pelaksanaan lelang juga mengacu pada surat dari Kepala KPKNL Bontang, nomor S.158/KNL.1304/2024 tertanggal 24 April 2024 tentang penetapan pelaksanaan lelang.

Baca Juga : Kepala BPKAD Komitmen Tuntaskan Persoalan Aset Kutim

“Lelang ini dilakukan dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan aset daerah yang tidak lagi digunakan serta meningkatkan pendapatan daerah,” sebut Kabid Pengelolaan Barang di kutip dari laman resmi setkab Kutim.

Abdul Rahman menjelaskan, barang yang dilelang yakni 10 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 2 paket barang inventaris kantor. Serta 4 paket limbah besi padat, yang terdiri dari bekas kendaraan roda empat, roda dua, roda enam, dan roda tiga.

“Dari keseluruhan barang yang dilelang, 3 unit yang tidak terjual, yaitu 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua,” jelas Abdul Rahim yang juga sebagai pejabat penjual.

Baca Juga : Kutim Terima Dokumen Aset dari Pemkab Kukar, Sertipikat Tanah dan Pelepasan Hak

Pada lelang yang dilaksanakan pada Jumat, 3 Mei 2024 yang lalu itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima pendapatan dari hasil penjualan aset sebesar Rp579.354.000.

Rahman menyebut, tidak hanya kendaraan dan barang inventaris kantor yang dilelang pada awal tahun 2024 ini. Pemkab Kutim melalui BPKAD juga melakukan penjualan langsung material hasil bongkaran gedung kantor, dengan total pendapatan sebesar Rp7.725.000. (*/Put/As)

Baca Juga

Back to top button