Diskominfo KutimKutai Timur

Pemkab Kutim Bahas Relokasi TPA dan Pembangunan TPST dalam FGD Kelayakan

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) awal penyusunan studi kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Agenda tersebut berlangsung pada Rabu (12/11/2025) di Pelangi Room Hotel Royal Victoria.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekkab Kutim, Noviari Noor, hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk membuka kegiatan. Hadir pula Kepala DLH Kutim Aji Wijata Effendi, perwakilan Pusat Pengendalian Ekoregional KLHK, Balai TNK, BPDASHL Kaltim, serta narasumber dari UGM Agus Prasetya. Sejumlah pejabat perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan peserta daring turut mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Noviari menyampaikan bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyentuh dimensi kelembagaan dan perilaku masyarakat. Karena itu, pengelolaan sampah harus dilakukan secara kolaboratif.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kita bersama, mulai dari rumah tangga hingga pemerintah. Tanpa perubahan pola pikir dan kesadaran masyarakat, timbulan sampah akan terus bertambah,” ujarnya.

Baca juga : Pemkab Mahulu Menyusun Kajian Soal Pengelolan Sampah

Ia mengungkapkan, timbulan sampah di Kutai Timur saat ini berada di angka 220 ton per hari masih jauh lebih rendah daripada kota besar seperti Samarinda yang mencapai 700–1.000 ton per hari. Situasi ini dinilai sebagai peluang bagi Kutim untuk menata sistem pengelolaan sampah dengan lebih matang melalui pembangunan TPST yang terintegrasi.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan relokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lama yang berada di kawasan Unit Produksi Pertambangan (UPK). Lokasi baru yang diusulkan berada di kilometer 5 Sangatta dan akan melalui kajian mendalam dalam penyusunan feasibility study.

“Kami harapkan FS ini tidak hanya mengkaji TPST, tetapi juga alternatif lokasi TPA. Karena TPA harus memenuhi persyaratan, tidak dekat permukiman dan jauh dari badan sungai,” jelasnya.

Noviari menuturkan bahwa sistem pembuangan sampah di Kutim masih menerapkan open dumping, metode yang sudah tidak sesuai dengan kebijakan nasional. Ia berharap TPA baru dapat menggunakan sistem sanitary landfill sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017.

Baca juga : Subandi Dukung Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di TPA Sambutan

“Melalui FGD hari ini, kita ingin memastikan bahwa pembangunan TPST dan TPA kelak tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Kutim,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan elemen masyarakat untuk memastikan hasil kajian dapat dijadikan dasar penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan poin kelima visi-misi Bupati Kutim, yakni menjaga kesinambungan ekologi melalui pengelolaan sumber daya alam yang terpadu dan berkelanjutan.

Noviari turut mengaitkan upaya pelestarian lingkungan dengan nilai-nilai keagamaan.

“Dalam ajaran Islam disebutkan, jangan membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Bahkan menanam pohon pun adalah sedekah. Artinya menjaga lingkungan adalah bagian dari amal kebaikan,” ungkapnya.

Baca juga : DLH Pastikan TPA Bekotok Masih Mampu Menampung Sampah Hingga 6 Tahun Kedepan

Mengakhiri sambutannya, ia secara resmi membuka kegiatan FGD dengan pantun yang disambut tepuk tangan para peserta.

Dengan dimulainya FGD ini, Pemkab Kutim bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu merumuskan arah pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan, serta memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button