BeritaKutai Timur

Dishub Kutim Siapkan Langkah Tegas Atasi Polusi Debu Akibat Truk Material

Korsa.id, Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti meningkatnya keluhan masyarakat terkait debu yang ditimbulkan oleh truk pengangkut material tanpa penutup. Polusi udara akibat aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan di jalan raya.

Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha dan sopir truk yang tidak mematuhi aturan. Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

“Kalau hanya imbauan tanpa aturan yang mengikat, masyarakat cenderung abai. Harus ada sanksi tegas supaya ada efek jera,” tegas Poniso.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah lebih banyak mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran. Namun, langkah tersebut belum cukup efektif karena tidak diikuti dengan penegakan hukum yang memiliki kekuatan mengikat.

“Masyarakat kadang merasa ditegur tidak masalah, karena tidak ada konsekuensi hukum. Ini yang ke depan harus dibenahi melalui regulasi,” lanjutnya.

Poniso menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran untuk memastikan apakah sudah terdapat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban penutup muatan bagi kendaraan pengangkut material. Jika belum ada, Dishub Kutim akan mengusulkan penyusunan regulasi baru agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penindakan di lapangan.

Baca Juga: Apansyah Kritik Pembangunan Terminal Bontang, Realisasi Belanja Dishub Kaltim Baru 25%

Dampak debu dari truk material, kata Poniso, kini sudah sangat terasa bahkan di kawasan perkantoran Bukit Pelangi. Ia menilai, kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pengendara motor.

“Saya sendiri sering merasakan dampaknya. Ketika melintas, debu berterbangan sampai menutupi jalan dan membuat pakaian kotor. Ini sangat mengganggu,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kutim akan memperkuat pengawasan di lapangan dengan melibatkan Satpol PP dan kepolisian untuk memastikan truk material beroperasi sesuai ketentuan. Koordinasi lintas instansi ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas akibat jarak pandang terganggu debu.

“Kalau nanti terbukti ini menjadi keluhan utama masyarakat, maka Perda akan disiapkan sebagai dasar hukum bagi aparat untuk bertindak. Penegakan aturan ini penting agar ketertiban dan keselamatan di jalan raya tetap terjaga,” pungkas Poniso.(Adv)

Baca Juga

Back to top button