Status Kepemilikan Aset Jadi Kendala Pelestarian Cagar Budaya di Kukar

Korsa.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi telah menetapkan sebanyak 15 objek sebagai cagar budaya. Namun, dalam proses penetapan dan pelestarian, Disdikbud Kukar menghadapi kendala serius terkait status kepemilikan aset.
“Kami hanya bisa menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya, tetapi saat kami melakukan perawatan dan pelestarian, kami terkendala dengan masalah aset,” ungkap M. Saidar, staf Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, pada Sabtu (3/5/2025).
Dilanjutnya, hal ini menghambat proses pelestarian karena status kepemilikan yang belum jelas. Salah satu contohnya adalah bangunan magazin di Loa Kulu yang berdiri di atas lahan milik perusahaan.
“Kami sudah menetapkannya sebagai cagar budaya, tetapi ketika kami ingin melakukan perawatan, kami kembali terkendala dengan status kepemilikan aset tersebut,” tambah Saidar.
Saidar mengatakan, permasalahan ini menjadi semakin kompleks dengan diberlakukannya aturan baru yang mewajibkan kejelasan status aset sebelum dilakukan perbaikan atau pengembangan.
“Misalnya, ketika kami ingin mengembangkan situs ini menjadi tempat wisata budaya, kami perlu memperbaiki bangunannya, namun status asetnya harus jelas terlebih dahulu,” jelasnya.
Saidar mengungkapkan bahwa sudah banyak situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, tetapi pihaknya terkendala dalam perawatan karena status kepemilikan aset yang tidak jelas.
Dikatakannya, sebelumnya, masalah ini tidak terlalu menjadi halangan, tetapi dengan adanya aturan baru, sekarang aset tersebut harus jelas status kepemilikannya.
“Ini menjadi hambatan yang besar dalam merawat objek-objek cagar budaya dengan maksimal. Kami seringkali hanya bisa menetapkan statusnya saja, namun tidak dapat melakukan perawatan yang optimal karena masalah aset ini,” pungkasnya.(adv/dr/ly)