DPRD Kaltim Sosialisasikan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Korsa.id, Bengalon – Demokrasi bukan hanya soal menuntut, tapi juga soal menunaikan kewajiban. Pesan ini ditekankan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 yang digelar oleh DPRD Kaltim di Desa Spaso, Bengalon, pada 20 Juli 2025.
Acara yang mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Warga Negara” ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan aparatur desa dari wilayah Bontang, Kutim, dan Berau.
Anggota DPRD Kaltim, H. Arfan, S.E., M.Si., hadir sebagai inisiator. Ia menegaskan bahwa kunci keberlangsungan negara ada di tangan rakyat yang sadar hukum dan politik.
“Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, penting bagi setiap warga negara memahami posisi, peran, hak, dan tanggung jawabnya secara seimbang,” ujar H. Arfan.
Baca juga : Arfan Janji kedepan Peserta Peningkatan Harus Meningkat
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi kelembagaan ini bertujuan untuk memperkuat wawasan kebangsaan di akar rumput.
Sesi materi diisi oleh praktisi hukum, Anshar Andasa, S.H., M.H., yang membedah aspek legal dari hak dan kewajiban warga negara, mulai dari UUD 1945 hingga undang-undang turunan lainnya.
Anshar menjabarkan poin-poin krusial yang harus dipahami warga, Hak Dasar: Ragam hak warga negara yang dijamin Konstitusi. Kewajiban Pokok berupa mulai dari membayar pajak, menjaga ketertiban, hingga melestarikan lingkungan.
Baca juga : DPRD Kutim Dorong Hadirnya Perda Hukum Adat
Sisi Aspek Hukum, menjadi syarat menjadi WNI dan ketentuan yang dapat menghilangkan status kewarganegaraan.
Legislator Nasdem, H. Arfan, menutup kegiatan dengan menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan mendengar aspirasi di dapilnya. Ia berharap kegiatan ini menjadi jembatan antara rakyat dan wakilnya dalam membangun demokrasi yang sehat dan partisipatif. (An/Qad-Adv)






