EkonomiKutai Timur

Wabup Mahyunadi Tegaskan Terus Perjuangkan Hak DBH dan Optimalisasi PAD

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berkomitmen untuk terus memperjuangkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) agar dihitung secara lebih adil dan proporsional. Langkah ini diambil untuk memastikan hak finansial daerah penghasil dapat terpenuhi secara maksimal guna mendukung pembangunan daerah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara daring dari Ruang Zoom Diskominfo Staper Kutim, Kamis (30/7/2026).

RDPU yang membahas penguatan fiskal daerah tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA).

Wabup Mahyunadi menjelaskan bahwa salah satu agenda utama rapat adalah evaluasi regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mekanisime penguatan fiskal. Menurutnya, perhitungan DBH untuk Kutai Timur selama ini perlu ditinjau kembali agar lebih transparan dan sesuai dengan riil potensi daerah.

Baca juga : Ini Harapan Kepala Bagian Perekomian Setkab Kutim di Apkasi Otonomi Expo

“Salah satu yang ingin kami perjuangkan adalah DBH Kutai Timur. Menurut saya selama ini perhitungannya masih belum tepat, sehingga kami ingin menjajaki kembali mekanismenya supaya benar-benar sesuai dengan hak daerah,” ujar Mahyunadi.

Mengutip pemaparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam RDPU tersebut, Mahyunadi mengungkapkan adanya alokasi DBH secara nasional yang masih kurang salur ke daerah dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah.

“Disampaikan masih ada sekitar Rp84 triliun yang kurang salur, meskipun ada juga yang lebih salur sekitar Rp13 triliun. Artinya, ada potensi sekitar Rp73 triliun yang kemungkinan disalurkan pada tahun 2026 ini. Kami akan perjuangkan agar Kutim mendapatkan haknya, yang dampaknya tentu sangat membantu penambahan anggaran pada APBD Perubahan nanti,” jelasnya.

Baca juga : DPRD Sebut DBH Dari Sawit Masih Kecil

Selain memperjuangkan dana dari pusat, Pemkab Kutim juga berfokus pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui pemanfaatan potensi yang sudah ada. Salah satu sektor utama yang menjadi perhatian adalah optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan luas wilayah Kutim yang mencapai 35.747 kilometer persegi (sekitar 3,5 juta hektare), Mahyunadi menilai penerimaan PBB saat ini masih jauh di bawah potensi riil.

“Jika dari sekitar 700 ribu hektare lahan yang berlegalitas dikenakan PBB rata-rata Rp50 ribu per hektare, potensi penerimaan kita bisa mencapai Rp30 miliar. Sementara saat ini realisasinya baru sekitar Rp9 miliar dari target Rp13 miliar. Ini potensi besar yang harus kita kejar lewat pembaruan basis data dan strategi jemput bola bersama pemerintah desa,” tegasnya.

Selain PBB, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga disiapkan sebagai pilar pendorong kemandirian fiskal Kutim ke depan.

Baca juga : Ananda Emira Moeis Menerima Kunker Rombongan DPRD dan Bapenda Kalbar

Di akhir pemaparannya, Mahyunadi menyebutkan salah satu kesimpulan RDPU Komisi II DPR RI adalah dorongan kepada pemerintah pusat untuk merevisi aturan terkait remunerasi kepala dan wakil kepala daerah.

Sistem pengupahan diharapkan dapat disesuaikan secara proporsional dengan mempertimbangkan kompleksitas wilayah kerja serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. (Put/As)

Baca Juga

Back to top button