Kutai Timur Bangun Verifikasi Berlapis demi Bansos Tepat Sasaran
Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap bansos tiba di tangan warga yang benar-benar berhak, bukan sekadar memenuhi target administratif atau memicu kasus bantuan ganda.
Guna menjaga ketepatan sasaran tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Kutim membangun mekanisme verifikasi berlapis yang menjangkau hingga ke tingkat desa. Sistem ini diterapkan guna mencegah terjadinya tumpang tindih data penerima bantuan.
Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, menegaskan bahwa dasar penentuan masyarakat miskin tidak disusun secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan mengacu pada pemetaan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem pemeringkatan kesejahteraan atau desil.
Baca juga : Dinsos Kutim Perkuat Kapasitas Operator Desa Dalam Pemutakhiran DTSEN
“Kami memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang berhak. Karena itu kami melibatkan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), mulai dari pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang ada di setiap desa. Mereka yang paling tahu kondisi masyarakat di lapangan, sehingga bantuan bisa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih,” tegas Ernata saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).
Ernata menekankan bahwa persoalan kemiskinan jauh lebih kompleks dibanding sekadar tingkat pendapatan yang rendah. Beragam dimensi ikut memengaruhi, mulai dari kelayakan hunian, akses pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan di Kutim dilakukan melalui kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, bertanggung jawab membenahi rumah tidak layak huni (RTLH).
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berfokus pada jaminan dan pemenuhan layanan pendidikan. Sedangkan Dinas Sosial berfokus pada perlindungan sosial, pemutakhiran data, serta pemberdayaan kelompok rentan.
Baca juga : Dinsos Kutim Salurkan Bantuan Korban kebakaran di Gang Rahmat
Keberadaan para pendamping sosial di lapangan menjadi kunci utama dalam memverifikasi dinamika sosial warga yang berubah cepat seperti perubahan status ekonomi, domisili, atau kriteria kelayakan. Dengan pembaruan data secara berkala, potensi penerima ganda dapat ditekan serendah mungkin.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta.
Kendati demikian, Ernata mengingatkan bahwa bansos hanyalah salah satu instrumen perlindungan sementara. Tujuan jangka panjang dari kolaborasi ini adalah membuka peluang kemandirian ekonomi, sehingga warga rentan mampu keluar dari lingkaran kemiskinan secara berkelanjutan. (Put/As)






