DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini disahkan secara aklamasi dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami. Serta disaksikan oleh 34 anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan para camat.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi hadir mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk menyampaikan pendapat akhir kepala daerah sekaligus menutup rangkaian tahapan pembahasan Raperda tersebut.
Baca juga :Ā Mahyunadi Minta Pantitia HUT Lakukan Inovasi dan Berdampak Pada Perekonomian Masyarakat
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2025 yang telah dicermati oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, berikut adalah rincian capaian keuangan Kabupaten Kutai Timur.
Realisasi Pendapatan Daerah, menyentuh angka Rp 8,55 triliun atau sekitar 86,49 persen dari target awal sebesar Rp 9,89 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 8,58 triliun atau 85,91 persen dari total anggaran belanja Rp 9,99 triliun. Serta SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tercatat sebesar Rp 71,77 miliar.
Wabu Mahyunadi menjelaskan bahwa dana SiLPA tersebut akan dialokasikan kembali untuk menopang program-program prioritas pada tahun anggaran berikutnya demi mengoptimalkan kinerja keuangan daerah.
Pemkab Kutim berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui action plan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Tak hanya menuntaskan agenda APBD 2025, Mahyunadi juga memberikan arahan tegas terkait penyusunan APBD TA 2027 mendatang. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyajikan data pendapatan yang valid dan akurat agar pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih efektif sejak awal tahun.
Baca juga :Ā Wabup Mahyunadi Tutup Jambore Daerah Pramuka Kaltim
“Saya ingin APBD 2027 disusun dengan data yang benar-benar akurat dan valid. Setelah perda APBD disahkan, jangan sampai ada lagi pergeseran anggaran. Dengan begitu, mulai Februari atau Maret seluruh kegiatan sudah bisa berjalan sehingga penyerapan anggaran maksimal dan kualitas pelaksanaan program juga lebih baik,” tegas Mahyunadi.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, DPRD dan Pemkab Kutim akan segera menyelesaikan proses administrasi akhir untuk menetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara resmi. (Ek/As)






