Ratusan Pelaku Usaha di Kukar Sudah Sertifikasi Halal, Mayoritas di Bidang Kuliner

Korsa.id, Tenggarong – Kepala Bidang Pemberdayaan UKM DiskopUKM Kukar, Dianto Raharjo mengatakan, Pemkab Kukar bermitra dengan Universitas Mulawarman untuk pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Hal tersebut dikarenakan proses pengurusan sertifikat halal memang memerlukan waktu yang tak singkat.
Terlebih ada sejumlah persyaratan juga harus dilengkapi oleh pelaku UMKM terutama di bidang pangan atau kuliner.
“Target tahun ini (2023) yang ingin kami capai sebanyak-banyaknya,” kata Dianto, Minggu (2/4/2023).
Tahun 2022 lalu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kutai Kartanegara (DiskopUKM Kukar) telah memfasilitasi sebanyak 120 pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal.
Bahkan Per 25 Januari 2023, kurang lebih sebanyak 700 pelaku UMKM di Kukar telah tersertifikat.
Program ini juga menyasar hingga tingkat kecamatan. Sasarannya berdasarkan produk yang lebih dominan di bidang makanan halal.
Jika ada kecamatan yang banyak mengolah usaha kuliner atau makanan, maka akan diutamakan terlebih dahulu.
Sedangkan, informasi kegiatan selalu disampaikan melalui grup-grup UMKM dan pelaku usaha yang telah terdaftar di DiskopUKM.
“Kegiatan sertifikasi halal ini diinformasikan melalui grup-grup pelaku UMKM. Tapi selama bulan Ramadan tidak digelar, setelah itu lanjut kembali,” sambungnya.
Dianto menjelaskan, produk sektor pangan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan terakhir yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Di sisi lain, dengan adanya label halal dalam suatu produk menandakan bahwa sudah terjamin aman dan layak untuk dikonsumsi.
“Keunggulan sertifikasi halal yaitu jadi layak dikonsumsi dan dijamin tidak menggunakan bahan-bahan yang dilarang agama. Jika sudah halal berarti sudah aman,” pugkasnya.(adv)