Yuriansyah : Kades Bekerja Berdasarkan Aturan

Korsa.id, SANGATTA- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Yuriansyah T meminta agar Kepala Desa (Kades Terpilih) dapat menjalakan kegiatan berdasarkan peraturan yang berlaku. Hal itu disampaikannya usai pembukaan acara Pembekalan 77 Kades Hasil Pilkades Serentak dan 2 Kades Pergantian Antar Waktu 2022/2023 di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (3/4/2023).
Kadis DPMDes Yuriansyah T mengingatkan, kepada para Kades dan Aparatur Desa lainnya untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi. Demi mewujudkan kesejahteraan warga desanya.
“Selain itu juga lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Yuri, sapaan karib Yuriansyah T mengingatkan.
Dirinya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) segera menaikkan tunjangan bagi aparatur desa. Terkait dengan rencananya naiknya tunjangan Kades dan perangkat desa lainnya, Yuriansyah menjelaskan bahwa saat ini tengah diproses. Dia menegaskan dalam waktu dekat ini sudah bisa ditandatangani bupati.
“Prosesnya masih berjalan, mudah-mudahan secepatnya ditandatangani bupati. Pokoknya secepatnya, mengenai besarannya bervariatif. Tunggu Perbubnya keluar baru bisa disampaikan,” jelas Yuriansyah
Dengan peningkatan tunjangan ini tentunya diharapkan kinerja Kades dan Aparatur Desa semakin meningkat. Sehingga bisa menyejahterakan masyarakatnya melalui kemajuan desanya masing-masing. (NT)