Kutim Benahi Struktur Kerja: Peta Proses Bisnis Didorong Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi

Korsa.id, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan fokus pada pelayanan publik.
Salah satu langkah strategis yang kini menjadi prioritas adalah percepatan penyusunan Peta Proses Bisnis (PPB) di setiap perangkat daerah sebuah instrumen penting untuk menata hubungan kerja antarfungsi menjadi lebih harmonis dan terukur.
Penguatan tersebut diwujudkan melalui Pembekalan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah yang diselenggarakan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim di Samarinda, 10–13 November 2025.
Kegiatan empat hari ini dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi, serta diikuti perwakilan dari 12 bagian yang berada dalam struktur Setkab Kutim.
Dalam sambutan pembuka, Mahriadi menegaskan bahwa penyusunan PPB merupakan amanat regulasi, yakni Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kutim Nomor 24 Tahun 2021.
Baca juga : Bupati Dukung Rencana Bisnis AMDK Perumda TTB
“Tujuan kegiatan ini adalah memastikan Setkab Kutim memiliki acuan yang menggambarkan hubungan kerja yang efisien, efektif, tepat fungsi, dan tepat proses. Harapannya seluruh bagian mampu menyusun peta proses bisnis secara seragam untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Nusantara Training Center LAN Samarinda, Wildan Lutfi dan Ellyana. Seusai pembukaan, Mahriadi menyerahkan cendera mata kepada pemateri sebagai bentuk apresiasi.
Dalam penyampaiannya, Wildan Lutfi mengingatkan bahwa birokrasi adalah organisasi yang hidup. Dinamis, kompleks, dan terus berubah sesuai kebutuhan zaman.
Karena itu, mekanisme kontrol dan evaluasi harus berjalan beriringan agar instansi tidak terjebak pada rutinitas tanpa pengembangan.
Baca juga : Pemkab PPU Berikan Insentif Bagi Desa Hingga Kecamatan Yang berhasil Meningkatkan Penerimaan PBB-P2
“Organisasi pemerintahan adalah rumah kedua bagi pegawai. Di dalamnya terdapat berbagai tantangan, sehingga kita perlu ukuran kinerja yang jelas, pemahaman fungsi jabatan yang tepat, dan pemetaan posisi unit kerja yang benar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim, Erwin, menegaskan bahwa PPB adalah elemen kunci dalam memperkuat reformasi birokrasi.
“Dengan peta proses bisnis, setiap langkah kerja dapat terlihat terang benderang. Tidak ada lagi tumpang tindih fungsi. Seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara fokus, efisien, dan berorientasi hasil,” jelasnya.
Erwin juga menekankan bahwa PPB merupakan fondasi dasar bagi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Ketika alur kerja sudah tertata, sistem digital akan mudah masuk. Dampaknya, pelayanan publik menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan profesional,” tambahnya.
Baca juga : 163 juru pungut pajak Kutim ikut Bimtek HKPD
Pada prinsipnya, Peta Proses Bisnis berperan sebagai “peta jalan” birokrasi. Dokumen ini mengilustrasikan perjalanan suatu layanan publik dari tahap awal hingga sampai kepada masyarakat.
Melalui peta tersebut, hambatan bisa dikenali lebih dini, koordinasi lintas unit semakin kuat, dan orientasi pelayanan publik menjadi semakin nyata.
Menutup rangkaian kegiatan, Erwin berharap output dari pembekalan ini tidak berhenti sebagai dokumen konsep, melainkan segera diterapkan di setiap unit Setkab Kutim dan perangkat daerah lainnya.
“Kita ingin seluruh bagian memiliki peta proses bisnis yang lengkap, relevan, dan terintegrasi. Dengan begitu, reformasi birokrasi dan penerapan SPBE dapat berjalan seiring menuju pemerintahan yang modern, terbuka, dan mengedepankan kepuasan masyarakat,” pungkasnya. (Sy/Qad-Adv)






