BeritaKutai Timur

Pemkab Kutim Prioritaskan Penataan Ruang Publik, Satpol PP Kedepankan Persuasif dalam Penertiban PKL

Korsa.id, Sangatta — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara intensif melaksanakan program penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan strategis perdagangan, Senin (3/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Daerah untuk mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan saluran air demi mewujudkan ketertiban umum dan estetika kota.

Fokus penertiban difokuskan pada area yang rawan pelanggaran tata ruang, di antaranya: Area Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, dan Kawasan pasar tumpah di sepanjang Jalan Inpres. Penertiban ditujukan kepada para pedagang yang melanggar ketentuan dengan memanfaatkan trotoar, bahu jalan, atau saluran drainase sebagai lokasi berdagang. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan publik.

Baca Juga: Satpol PP PPU Perketat Pengawasan Selama Bulan Ramadan

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini tidak bertujuan untuk menghambat atau mematikan kegiatan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, penertiban dilakukan sebagai langkah penataan dan perlindungan agar aktivitas perekonomian dapat berjalan secara tertib dan aman.

“Kami menjalankan amanat Peraturan Daerah untuk menata ruang publik agar berfungsi optimal. Kami tegaskan, penertiban ini bersifat preventif dan edukatif. Kami ingin memastikan usaha masyarakat tetap berjalan namun tidak mengorbankan hak pengguna jalan dan keselamatan umum,” jelas Fata Hidayat.

Baca Juga: Satpol PP Kutim Dukung Penuh Pelaksanaan Pilkada 2024

Ia menambahkan, sebelum mengambil tindakan tegas, Satpol PP senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif. Peringatan, sosialisasi, dan imbauan agar PKL menempati lokasi yang telah difasilitasi Pemerintah Daerah telah dilakukan secara bertahap dan berulang.

“Tindakan penertiban adalah langkah terakhir setelah imbauan tidak diindahkan. Prinsip kami adalah tegakkan aturan tanpa mematikan usaha, dengan memberikan solusi penempatan yang lebih layak dan tertib,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP Kutim berkomitmen untuk melaksanakan patroli secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada jam-jam sibuk. Selain menertibkan PKL, tim juga akan fokus pada penertiban penggunaan trotoar sebagai lahan parkir.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya visi Pemerintah Kabupaten Kutim untuk memiliki kawasan perdagangan yang teratur, bersih, dan menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(Adv)

Baca Juga

Back to top button