Bupati Kukar Tegaskan PPPK Harus Unggul dari Honorer, Tekankan Evaluasi dan Akhlak

Korsa.id, Tenggarong – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menegaskan pentingnya perbedaan nyata antara pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penekanan ini disampaikan sebagai bagian dari dorongan peningkatan kualitas pola pikir dan budaya kerja aparatur.
“Saya berharap PPPK dapat melaksanakan tugas dengan baik. Harus ada pembeda dari honorer, paling tidak dari pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik. Ini harus ditingkatkan,” tegasnya pada Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, keberadaan PPPK berada dalam pengawasan manajemen yang lebih terstruktur, dengan sistem evaluasi yang ketat dan terperinci. Evaluasi ini menjadi penting karena dapat berpengaruh terhadap perpanjangan kontrak kerja.
“Jangan sampai hasil evaluasi nanti menunjukkan ketidaksesuaian dengan kriteria yang ditetapkan. Kami juga melakukan penilaian secara subjektif, maka kami ingin manfaat dari PPPK benar-benar dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Ia menyoroti bahwa sekitar 20 persen dari anggaran belanja pegawai digunakan untuk PPPK, menunjukkan betapa besar peran dan tanggung jawab yang harus diemban. Karena itu, kepala OPD dan para camat diminta untuk membina PPPK secara serius demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait dengan program Gerakan Masyarakat Mengaji (GEMA), Edi Damansyah menekankan bahwa perjanjian kinerja PPPK juga mencakup pembinaan akhlak.
“Sudah mulai terlihat, dari ribuan PPPK, mana yang bisa mengaji, mana yang baru mulai belajar. Ini bagian dari pembinaan karakter,” ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa kemampuan membaca, memahami, dan menerapkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari menjadi bagian dari upaya menjadikan ASN sebagai penggerak GEMA. Pembinaan ini akan terus diperkuat bersama kepala badan dan camat.
Menanggapi kewenangan pengangkatan PPPK yang merupakan ranah pemerintah pusat, ia berharap agar semua kebutuhan PPPK bisa diakomodasi. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperjuangkan agar tenaga yang telah lama mengabdi tetap bisa diangkat.
“Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat atau TMS adalah mereka yang masa kerjanya di bawah dua tahun. Misalnya di Damkar, mereka memang masih baru,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dari Kementerian PAN-RB, pegawai yang tidak memenuhi syarat PPPK kini tidak lagi disebut sebagai honorer, melainkan sebagai tenaga outsourcing. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berusaha mencari solusi agar mereka tetap mendapat tempat.
“Apapun istilahnya, mereka masih bekerja dan tetap dibutuhkan. Maka, kita harus mencarikan solusi terbaik,” pungkasnya.(adv)