Diskominfo KukarKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Tak Bedakan Sekolah Negeri dan Swasta, Subsidi SPP akan Digulirkan

Korsa.id, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong peningkatan mutu dan partisipasi pendidikan anak usia dini (PAUD). Saat ini, tercatat sebanyak 563 satuan PAUD tersebar di berbagai desa dan kecamatan di wilayah Kukar.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 PAUD berstatus negeri, sementara sisanya merupakan lembaga swasta yang dikelola oleh masyarakat,” ujar Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Disdikbud Kukar, Fujianto, Rabu (7/5/2025).

Menariknya, Disdikbud Kukar tidak membedakan antara PAUD negeri dan swasta dalam hal bantuan sarana dan prasarana. Semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, mendapatkan dukungan yang sama, seperti alat permainan edukatif dan laptop.

“Karena mereka semua adalah anak-anak Kutai Kartanegara, jadi tidak ada perbedaan dalam pemberian fasilitas,” katanya.

Dilanjutnya, distribusi laptop, misalnya, telah dilakukan merata, di mana setiap satuan PAUD mendapatkan dua unit laptop.

“Hal ini mendukung proses digitalisasi administrasi dan pembelajaran, sebagaimana juga diterapkan di jenjang SD dan SMP,” tambahnya.

Dalam hal peningkatan kompetensi guru, Disdikbud Kukar juga menjalankan pelatihan yang menyasar semua pendidik tanpa membedakan status lembaga. Guru-guru PAUD tergabung dalam berbagai organisasi seperti Himpaudi, IGTKI, dan PPG.

“Mereka dilatih secara terpusat, lalu bertugas menyebarkan hasil pelatihan kepada rekan-rekan di kecamatan masing-masing,” lanjutnya.

Disampaikan Fujianto, meski upaya tersebut terus digencarkan, angka partisipasi kasar (APK) PAUD di Kukar masih tergolong rendah. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan usia dini.

“Banyak orang tua masih menganggap PAUD sebatas tempat bermain dan tidak menghasilkan dampak signifikan, terlebih sebagian besar PAUD dikelola swasta dan memungut biaya bulanan,” ungkapnya.

Menjawab tantangan tersebut, Kukar telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Wajib PAUD Satu Tahun Sebelum SD.

“Regulasi ini kini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam perluasan program Wajib Belajar menjadi 13 tahun,” jelasnya.

Program tersebut akan diterapkan secara resmi pada tahun ajaran baru. Meskipun demikian, masih ada kelonggaran bagi anak-anak yang belum sempat mengenyam pendidikan PAUD.

“Anak tetap bisa diterima di SD, namun akan diutamakan bagi yang sudah mengikuti PAUD minimal satu tahun,” jelasnya lagi.

Terkait kendala biaya, pemerintah daerah merencanakan program subsidi SPP bagi peserta didik PAUD, yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Program ini telah masuk dalam perencanaan RPJMD dan RKPD.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Disdikbud Kukar juga aktif melakukan sosialisasi melalui kegiatan parenting di kecamatan sejak dua tahun terakhir.

“Meskipun target utama adalah orang tua yang anaknya sudah di TK, diharapkan informasi yang disampaikan bisa menjangkau lebih luas melalui efek domino antarwarga,” sebutnya.

Selain PAUD, bidang PNFI juga menjadi prioritas. “Salah satu tantangan besar adalah menangani anak-anak putus sekolah yang jumlahnya masih cukup besar di Kukar, terutama karena keterbatasan akses ke jenjang SMA yang hanya tersedia di pusat kecamatan,” pungkasnya.(adv/dr/ly)

Baca Juga

Back to top button