Kutai Timur

Kepala BPKAD Komitmen Tuntaskan Persoalan Aset Kutim

Korsa.id, Sangatta – Aset daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menjadi persoalan hingga kini, hal itu terlihat selalu menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalimantan Timur dalam setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahunannya.

Dibawah kepemimpinan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang baru, Ade Achmad Yulkafiah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) berkomitmen melakukan upaya-upaya perbaikan.

“Karena dari hasil beberapa tahun belakangan ini, aset selalu menjadi cambuk buat kami supaya memperbaikinya,” sebut Ade ditemui awak media usai dilantik beberapa waktu yang lalu, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.

Dirinya berharap dapat menyelesaikan permasalahan aset daerah di Kutim, dan mencegah terjadinya temuan BPK di masa depan. Untuk itu, diperlukan juga komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk menjaga dan mengelola aset daerah dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga : BPKAD Kutim Lelang Mobil, Motor, Inventaris Kantor Hingga Limbah Besi

“Semua akan kami benahi terus, kami tidak akan mundur ke belakang, kami akan maju terus,” tegas Kepala BPKAD Kutim pengganti almarhum H. Teddy Febriansyah ini.

Salah satu upaya nyata menyelesaikan persoalan aset yakni, BPKAD beberapa waktu yang lalu menggelar lelang lelang mobil, motor, inventaris kantor hingga limbah besi. Pihaknya menggandeng Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang, guna melaksanakan lelang secara terbuka.

“Beberapa waktu yang lalu ada lelang kendaraan, dan bakal ada lelang tahap selanjutnya untuk kendaraan yang tidak layak pakai yang kami anggap besi tua. Ada beberapa kendaraan yang seperti itu,” tambahnya.

Baca Juga : BPKAD Kutim Lelang 104 Item Barang Milik Daerah

Namun terkait jumlah kendaraan yang telah maupun belum di lelang, Ade mengaku belum mengetahuinya. Dirinya bakal berkoordinasi dengan bidang aset untuk memastikan aset daerah yang tidak terpakai dan masih memiliki nilai ekonomi untuk segera di lelang.

Diketahui, pemindah tanganan barang milik daerah dengan cara lelang menjadi dasar penghapusan pencatatan aset daerah. Dimana sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Put/As)

Back to top button