DPRD Kutim

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2024

Korsa.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mencapai kesepakatan mengenai kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut di Sampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Juliansyah. Dalam rapat Paripurna ke-24, di Ruang sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara. Selasa (15/08/2023) Malam.

Kesepakatan ini ditandatangani dalam nota kesepakatan Nomor B-100.3.7.1/295/kesan dan B-900.1.1.1/161/DPRD oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD, Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, serta Wakil Ketua II Arfan. Disaksikan oleh wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, mengatakan, dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk merumuskan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama.

“Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Para pihak telah menyepakati kebijakan umum APBD yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga : Joni Minta Pansus LKPJ APBD 2022 Bekerja Secara Profesional

“kebijakan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara serta APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disetujui,” jelasnya.

Kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.

“Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, Juliansyah menyatakan, bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Dengan harapan, Hal ini diharapkan dapat memberikan arahan yang solid bagi upaya pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutai Timur,” harapnya.

Baca Juga : Optimalisasi Serapan APBD, Bupati Kukar Terbitkan 7 Catatan untuk OPD

Dirinya juga menyampaikan, bahwa lampiran nota kesepakatan menguraikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Tahun Anggaran 2024. Pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp8,56 triliun, dengan pendapatan asli daerah sebesar Rp245 miliar dan dana transfer sebesar Rp7,79 triliun.

Pendapatan daerah lainnya diestimasikan mencapai Rp522 miliar, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp8,53 triliun dengan surplus sebesar Rp25 miliar.

“Pengeluaran pembiayaan akan mencapai Rp25 miliar, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp25 miliar,” bebernya.

“Bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi pedoman penting dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (Put/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button