Masdari Minta Masalah Lahan di Pelabuhan Kenyamukan di Selesaikan

Korsa.id, Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C Masdari Kidang mengatakan jika Proyek pembangunan jalan pendekat menuju Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur ada lahan yang belum terbebaskan. Dirinya meminta pemerintah untuk segera mengatasi kendala ini.
“Jika memang lahan tersebut belum dibayar kepada pemiliknya, pemerintah harus membayar,” Ujarnya di Kantor DPRD Kutai Timur, Jumat (11/08/2023).
Sebagai politisi Partai Berkarya, Masdari Kidang menyarankan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan dapat dilanjutkan, terutama pembangunan jalan yang sedang berlangsung.
“Dengan ini, masyarakat bisa lebih cepat merasakan manfaat dari hadirnya pelabuhan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Junaidi Irwanto (59 tahun), pemilik lahan tersebut, menyatakan bahwa ia sudah memiliki tanah seluas 27 hektare di area yang kini dibangun menjadi Pelabuhan Kenyamukan sejak tahun 1986.
Menurutnya, berdasarkan surat perjanjian pada tahun 2017 antara dirinya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, beberapa kesepakatan dibuat.
Ia menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan mengenai ganti rugi lahan dan penanaman tanaman untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Kenyamukan. Pembayaran untuk ini seharusnya dilakukan setahun kemudian, namun pelunasan sebenarnya terlambat selama empat tahun hingga tahun 2021. Oleh karena itu, pada akhir tahun 2018, karena belum menerima ganti rugi lahan, Junaidi mendirikan sebuah rumah seluas 4 meter x 15 meter di lokasi tersebut.
“Saya membangun rumah itu karena masih ada hutang yang harus dibayar kepada saya,” ujarnya saat ditemui di jalan menuju Pelabuhan Kenyamukan, Jumat (11/08/2023).
Junaidi juga merasa kecewa dengan pertemuan pada 1 Agustus 2023 yang diadakan oleh instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pada pertemuan itu, beberapa kesepakatan diambil, salah satunya adalah bahwa rumahnya akan dipindahkan atau diperbaiki sesuai kondisi semula. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata.
“Jalan sepanjang 30 meter dengan panjang 350 meter telah menjadi milik pemerintah. Saya tidak melarang kegiatan apapun, yang saya tuntut adalah rumah dan lahan tambahan 15×100 meter,” pungkasnya. (NT/Adv)