Dorong Peningkatan KLA, DPPPA Kutim Perketat Akreditasi Sekolah Ramah Anak

Korsa.id, Sangatta – Upaya Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam memperluas implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) memasuki fase baru. Tahun ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mulai menyusun borang akreditasi SRA secara lebih sistematis dengan pendampingan langsung dari fasilitator nasional. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Kutim karena sebelumnya proses penyisihan borang belum pernah dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Kutim, Rita Winarni, menyebut bahwa pendampingan dari tenaga ahli nasional sangat dibutuhkan untuk memastikan sekolah-sekolah di Kutim dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
“Dengan adanya pendampingan ini, penyusunan borang bisa lebih terarah dan sesuai standar nasional. Ini pertama kalinya Kutim melakukan asesmen mandiri secara terstruktur,” ungkap Rita, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa borang akreditasi bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan instrumen penting untuk menilai sejauh mana sekolah telah mengadopsi prinsip-prinsip ramah anak, mulai dari kebijakan internal, fasilitas pendukung, hingga budaya sekolah yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Rita menegaskan bahwa beberapa sekolah yang telah melalui proses verifikasi internal diproyeksikan menjadi contoh ketika penilaian nasional kembali dibuka oleh Kemen PPPA. Keberhasilan sekolah-sekolah tersebut nantinya akan memberi dampak positif terhadap capaian Kutim dalam klaster pendidikan pada penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Sekolah yang diajukan nanti akan kita pastikan benar-benar siap, baik dari sisi dokumen maupun implementasi di lapangan,” tambahnya.
Selain memeriksa kelengkapan borang, fasilitator nasional juga akan menilai komitmen satuan pendidikan dalam menciptakan suasana belajar yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Melalui pendampingan ini, DPPPA berharap terbentuknya sekolah-sekolah percontohan dapat mendorong kecamatan lain untuk mempercepat penerapan SRA. Rita menambahkan bahwa tujuan utama program ini adalah menghadirkan lingkungan belajar yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak.
“Kami ingin memastikan SRA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa, bukan hanya menjadi label semata,” pungkasnya.(Adv)





