Arfan Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika di Bengalon, Beragam Efek Menanti Pengguna Narkoba
Korsa.id, Kutim – Ancaman serius penyalahgunaan narkotika kian merajalela, memaksa anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah cepat. Dalam upaya penyelamatan generasi muda, Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Narkotika digelar di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, pada Sabtu malam (12/10/2025).
Acara ini secara spesifik menargetkan kalangan generasi muda yang hadir mendominasi, menegaskan fokus pemerintah daerah pada pencegahan sejak dini.
H. Arfan, S.E., M.Si, Anggota DPRD Kaltim dan narasumber utama, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah perwujudan dari tanggung jawab moral dan politiknya sebagai wakil rakyat.
“Malam hari ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang hadir. Ini merupakan tugas kami sebagai anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba,” ujar H. Arfan.
Baca juga : Pemilihan Duta dan Pelopor Pemuda Anti Narkoba, Dispora Kutim Ingin Ada Agen Perubahan
Ia bahkan meminta masyarakat untuk aktif menyebarluaskan informasi dengan memanfaatkan buku panduan yang telah disiapkan, menunjukkan keseriusan dewan dalam upaya literasi bahaya narkoba.
Peringatan keras datang dari sektor penegakan hukum. Ezis M. H., perwakilan dari Polsek Bengalon, tak segan-segan menegaskan konsekuensi yang menanti para pelaku.
“Jangan sampai berurusan dengan narkoba, karena konsekuensinya berat. Sanksinya paling sedikit lima tahun penjara! Mari kita hindari hal-hal yang dapat membawa kita ke dalam masalah hukum,” tegas Ezis, menekankan pentingnya kesadaran hukum.
Anshar Adasa, M.H., selaku akademisi dan narasumber, membuka mata peserta tentang posisi rentan Indonesia, khususnya Kalimantan Timur.
Baca juga : Bupati Kutim Ajak Warga Perangi Narkoba Demi Masa Depan Generasi Penerus
Menurut Anshar, Perda No. 4 Tahun 2022 lahir sebagai respons perlindungan terhadap fakta bahwa Indonesia secara geografis sangat terbuka—berbatasan langsung dengan Singapura, Filipina, dan Malaysia—menjadikannya sasaran empuk peredaran narkotika.
Ia memperingatkan bahwa ancaman ini tidak lagi mengenal usia: “Kini narkoba tak hanya mengancam orang dewasa, tapi juga remaja bahkan anak-anak.”
Anshar juga memaparkan secara gamblang dampak mengerikan narkotika pada kesehatan, Stimulan (Sabu/Kokain), merusak saraf dan menyebabkan gerakan tubuh tidak terkendali. Depresan (Ganja/Lem), dapat emicu halusinasi, gangguan mental, dan mendistorsi perilaku sosial. Serta dampak mum berupa Depresi, penurunan kesadaran, hingga kerusakan organ tubuh permanen.
Baca juga : Joni : Pengguna Narkoba Sangat Menganggu Tatanan Sosial
Kegiatan yang berlangsung penuh semangat ini menunjukkan antusiasme luar biasa dari kaum muda, khususnya dalam sesi tanya jawab, mengindikasikan tingginya kebutuhan akan edukasi serupa.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga masa depan generasi muda dan masyarakat dari narkoba,” tutup H. Arfan, menyerukan tanggung jawab kolektif. (An/Qad-Adv)






