BeritaDiskominfo KutimKutai Timur

Peran ASN Diperluas, BKPSDM Kutim Tekankan Kinerja dan Dukungan untuk Koperasi Desa

Korsa.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini memasuki fase tugas yang lebih kompleks. Selain menjalankan fungsi administratif, ASN diarahkan memainkan peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa serta memastikan praktik meritokrasi berjalan lebih konsisten di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial telah memberikan mandat baru terkait pelibatan ASN dalam program Koperasi Merah Putih. Program ini menargetkan penguatan koperasi desa dengan dukungan langsung tenaga ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Koperasi Merah Putih nanti akan memanfaatkan tenaga ASN. Kami sudah mulai melakukan penyesuaian agar ASN dapat membantu operasional koperasi desa di kecamatan,” tutur Misliansyah usai mendampingi Wakil Bupati Kutim dalam Rakor Kepegawaian BKN di Ballroom Lantai L Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini menandai pergeseran peran ASN menjadi agen pembangunan yang berkontribusi langsung pada penguatan ekonomi masyarakat.

“Keterlibatan ASN diharapkan memperkuat tata kelola koperasi desa, sehingga koperasi benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan. Ini adalah bentuk dukungan nyata daerah terhadap program sosial-ekonomi nasional,” jelasnya.

Selain penguatan fungsi sosial ekonomi, Misliansyah juga menekankan urgensi penerapan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan. Ia menyoroti bahwa lambannya kinerja sebagian ASN dapat mempengaruhi kecepatan pembangunan daerah.

“Masih ada ASN yang bekerja tidak sesuai ritme yang dibutuhkan. Kita harus bergerak cepat menjawab tuntutan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap proses seleksi pejabat ke depan benar-benar berbasis kompetensi dan profesionalisme.

“Penempatan pejabat harus tepat. The right man in the right place. Dengan begitu, tidak ada lagi program strategis yang terhambat karena kapasitas individu,” ujarnya menutup penjelasan.

Kebijakan peran ganda ASN serta penegakan meritokrasi ini diharapkan memperkuat kualitas aparatur, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kutai Timur.(Adv)

Baca Juga

Back to top button