DPRD KaltimKesehatanSamarinda

DPRD Dorong Rumah Sakit Islam Dapat Kembali Beroperasi

Korsa.id, Balikpapan – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melancarkan desakan keras agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengambil tindakan konkret untuk melanjutkan operasional Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda.

Desakan ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa fasilitas kesehatan (faskes) di Samarinda jauh di bawah standar ideal WHO.

Hal ini disampaikan dalam rapat panas Komisi IV dengan pihak terkait di Platinum Hotel Balikpapan, Rabu (13/8/2025).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menjadi leading figure dalam rapat ini. Ia menyoroti betapa krusialnya RSI bagi Samarinda, yang saat ini berada dalam kondisi krisis tempat tidur rumah sakit.

Baca juga : 3 Rumah Sakit di Kukar Perbaiki Layanan Kesehatan

“RSI masih sangat diperlukan. Kita harus mencari solusi konkret dan mempertemukan seluruh pihak terkait,” tegas Andi Satya.

Ia membeberkan data yang mengejutkan: Samarinda saat ini hanya memiliki sekitar 1.500 tempat tidur rumah sakit. Jumlah ini jauh di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mensyaratkan minimal 4.500 tempat tidur.

Anggota Komisi IV lainnya, H. M. Darlis Pattalongi, menambahkan bahwa RSI yang sudah berdiri sejak 1986 adalah bagian penting dari sejarah pelayanan kesehatan Kaltim, sehingga “Pemprov harus mendukung inisiatif ini.”

Namun, perwakilan Pemprov, Asti Fathiani, mengungkapkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 terkait tunggakan sewa lahan sebesar Rp415 juta. Ia juga mengingatkan bahwa pinjam pakai aset daerah hanya maksimal 5 tahun, dan kerja sama hingga 20 tahun harus melalui mekanisme tender.

Baca juga : Rampung Akhir Tahun 2023, Rumah Sakit di Muara Badak Masuk Tahap Lelang

Menjawab hal itu, Ketua Pembina Yayasan RSI (YARSI), Muhammad Barkati, menyampaikan keberatan atas penghentian sepihak pada 2016. YARSI kini siap membayar tunggakan tersebut.

“Kami meminta addendum perjanjian sewa minimal 15 tahun sesuai business plan yang kami serahkan, dan siap melunasi tunggakan Rp415 juta jika addendum disetujui,” ujar Barkati.

Rapat yang didorong oleh Komisi IV termasuk Sarkowi V Zahry, Syahariah Mas’ud, Fadly Imawan, Hartono Basuki, dan Damayanti, menghasilkan empat kesimpulan krusial yang intinya mendesak Pemprov untuk.

Baca juga : Kini di Muara Bengkal Telah Berdiri Rumah Sakit Umum Daerah

Pertama, mempertimbangkan sejarah RSI dan kebutuhan faskes Kaltim, menyetujui addendum sewa lahan demi kepastian hukum, menerima pembayaran tunggakan dari YARSI, serta menggelar pertemuan resmi antara Gubernur, Ketua DPRD, Komisi IV, dan YARSI untuk finalisasi.

Kesimpulan ini diharapkan menjadi jalan keluar agar RSI yang sangat dibutuhkan warga Samarinda bisa segera beroperasi kembali. (Bo/Qad-Adv)

Back to top button