DPRD PPU Kritik Kebijakan Pengelolaan Laut, Soroti Nasib Nelayan

Penajam – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur pengelolaan laut dari 0-12 mil. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan dan kehidupan para nelayan setempat.
Jamaluddin menjelaskan penarikan kewenangan pengelolaan laut dari pemerintah daerah dan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada pusat tidak ideal bagi masyarakat nelayan.
“Kebijakan ini, yang berpindah dari batas 0 ke 4 mil lalu ke 12 mil yang dikelola pusat, sangat merugikan nelayan. Ketika pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan, masyarakat nelayan seperti tidak ada,” ungkapnya dalam pernyataan di Penajam.
Kritikan ini muncul sebagai respons implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari UU Cipta Kerja.
Jamaluddin menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam kewenangan pengelolaan laut menyulitkan nelayan dalam mengatasi masalah yang mereka hadapi di laut. Ia menyebutkan bahwa banyak laporan mengenai kesulitan yang dihadapi nelayan di PPU. Dalam persaingan dengan pengguna laut lainnya yang memiliki izin, nelayan sering kali berada di posisi yang kalah.
“Nelayan tidak memiliki izin untuk beroperasi di laut, sementara pengguna lain memiliki izin dan kewenangan,” jelasnya.
Dia menyerukan pemerintah daerah untuk merevisi kebijakan yang ada agar lebih mendukung kelestarian profesi nelayan di PPU. (ir/yu/dr-adv)