Pemerintah Kecamatan Hadir Rakor dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan

Korsa.id, SAMARINDA – menghadirkan Camat, Sekretaris Camat, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Kasi Pemberdayaan Masyaraklat Desa dan Kelurahan, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Pemerintahan Desa hadir memenuhi undangan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Kecamatan Se-Kutim, Kamis (15/3/2023). Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengelar acara tersebut di Hotel Mesra Samarinda.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim Trisno menjelaskan, bahwa rakor ini akan membahas dan mendiskusikan tugas-tugas Camat dalam menjalankan pemerintahan umum di kecamatan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 39 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Lingkungan Pemkab Kutim. Menurutnya ada lima topik yang menjadi pembahasan terkait uraian tugas kecamatan berdasarkan Perbup Kutim Nomor 39 Tahun 2023.
“Lima topik itu meliputi seksi pemerintahan umum, seksi pemerintahan dan pelayanan publik, seksi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan, seksi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa serta seksi ketertiban umum,” kata Trisno.
Harapannya rakor ini akan meningkatkan peran, tugas pokok dan fungsi Camat bersama jajarannya di kecamatan. Karena sesuai regulasi dimaksud ada jabatan Kasi yang digabung dan ada yang tetap seperti semula. Sesuai dengan tipe, yakni A dan B.
Sebelumnya Ketua Panitia kegiatan, Isnawaty Amsari melaporkan, kegiatan Rakor dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kecamatan Se-Kutim berlangsung selama 4 hari. Tepatnya mulai 15-18 Maret 2023.
Isnawaty Amsari yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Sub Koordinator pada Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim menyebut, peserta rakor berjumlah 94 orang. Terdiri dari Camat, Sescam, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Kasi Pemberdayaan Masyaraklat Desa dan Kelurahan, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Pemerintahan Desa.
“Pokok pembahasan pada rakor mencakup materi kebijakan umum penyelenggaraan administrasi pemerintahan kecamatan,” sebutnya.
Selanjutnya sinkronisasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi jabatan eselon 3 dan 4 di kecamatan. Sinkronisasi perencanaan dan penyelenggaraan program kerja strategis kecamatan tahun 2023. Hingga penyusunan rencana aksi penyelenggaraan program, kerja strategis kecamatan tahun 2023. (Adv)