Perlindungan ASN Kian Dekat, LKBH Kutim Bangun Jaringan Pendampingan di Kecamatan

Korsa.id, Sangatta – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperluas perannya dalam memberikan pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui pengukuhan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. lembaga ini resmi memperluas jangkauan pelayanan hingga ke tingkat daerah.
Acara pengukuhan yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, dan dihadiri oleh Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi, sejumlah Kepala Perangkat Daerah (PD), serta para pengurus Korpri dan LKBH dari berbagai kecamatan.
Dalam sambutannya, Misliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembentukan LKBH hingga ke daerah.
“Saya ucapkan terima kasih dan selamat kepada para pengurus yang baru dikukuhkan. Ini langkah lanjutan dari pembentukan LKBH Korpri tingkat kabupaten tahun lalu. Harapannya, kehadiran unit LKBH di kecamatan bisa memperkuat pembinaan dan perlindungan hukum bagi ASN di seluruh Kutim,” ungkapnya.
Menurutnya, Kutai Timur kini memiliki hampir 13.000 ASN, terdiri atas sekitar 5.000 PNS dan 7.000 P3K. Dengan jumlah sebesar itu, potensi munculnya persoalan hukum di lingkungan kerja menjadi lebih besar, terutama di wilayah kecamatan yang jauh dari pusat pemerintahan.
Baca Juga: Pemkab Kutim Bangun Kesadaran Siber ASN Lewat Sosialisasi Cyber Hygiene
“Selama ini banyak masalah hukum ASN muncul di daerah, sementara pengawasan dari kabupaten terbatas. LKBH di kecamatan akan menjadi perpanjangan tangan kami dalam memberikan pendampingan hukum dan pembinaan disiplin,” jelas Misliansyah.
Ia juga menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian ASN terhadap aturan kepegawaian dan etika jabatan. Banyak yang belum memahami perbedaan antara hukum umum dan aturan kedinasan, khususnya dalam hal disiplin maupun persoalan rumah tangga ASN yang diatur secara khusus oleh perundang-undangan kepegawaian.
“Ada kasus pelanggaran rumah tangga ASN yang sering kali dianggap urusan pribadi, padahal bisa berujung sanksi berat bila melanggar aturan kepegawaian,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Misliansyah menuturkan bahwa Sekretariat LKBH Kutim kini berlokasi di Kantor BKPSDM Kutim, tempat para ASN dapat melakukan konsultasi langsung dengan tim hukum yang telah disiapkan.
“Kami terbuka untuk konsultasi, baik yang bersifat pencegahan maupun penanganan. Tujuannya agar tidak ada ASN yang terjerat masalah hukum karena ketidaktahuan terhadap aturan,” ujarnya.
Melalui pembentukan unit LKBH hingga ke tingkat kecamatan, LKBH Kutim berharap ke depan tercipta birokrasi yang lebih sadar hukum, tertib etika, dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.(Adv)






